PALEMBANG, fornews.co – Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel diminta untuk bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) di Jalan MP Mangku Negara, Palembang, yang disebabkan terlindas truk, pada Sabtu (11/05/24).
Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah Peduli Keadilan (AMMUK), hingga mengajukan sejumlah tuntutan.
Tuntutan tersebut, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel untuk mundur dari jabatan dan atau memecat Kadishub Sumsel. Kemudian, mendesak Pj Gubernur Sumsel bersurat ke Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut izin mobil operasional angkutan barang yang diduga melanggar aturan tonase dan waktu yang bukan jam untuk melintasi jalan.
“Kami juga menuntut Pj Wali Kota Palembang untuk mundur dari jabatannya dan atau memecat Kadishub Palembang. Lalu meminta Pj Wali Kota untuk menegakan Peraturan Wali Kota Palembang nomor 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang,” ujar Avindo, Koordinator Aksi AMMUK, minggu (12/5/2024).
“Kami juga mendesak Kapolda Sumsel untuk mempidanakan sopir yang telah lalai dalam berkendara menyebabkan tewasnya teman kami inisial T mahasiswa aktif UMP,” imbuh dia.
Avindo mengungkapkan, pihaknya menyayangkan sopir-sopir truk yang tidak taat terhadap peraturan pemerintah yang mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.
“Sangat disayangkan teman kami di UMP mengalami kecelakaan akibat sopir truk yang tidak taat akan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Palembang yang dimana perwali Nomor 26 tahun 2019 pasal 7 sudah dijelaskan bahwa mobil truk dilarang melintasi kota dari jam 06.00-21.00 WIB, sedangkan kecelakaan yang menimpa teman kami itu pukul 14.00 WIB,” ungkap dia.
Avindo menjelaskan, AMMUK sendiri ingin melakukan aksi pada tanggal 14 Mei 2024 di Kantor Wali Kota Palembang, Kantor Gubernur Sumsel, dan Polda Sumsel.
“Aksi ini sebagai bentuk keinginan kami untuk meminta pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi pada teman kami dengan pemerintah,” tandas dia. (aha)