
PALEMBANG, fornews.co-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Prof DR KH Moh Mahfudz MD, SH, SU menyatakan, munculnya tindakan saling melaporkan ke pihak kepolisian yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, merupakan tindakan kekanak-kanakan.
“Tindakan saling lapor itu, ya tindakan kekanak-kanakan dan dicari-cari, yang justru tidak menyehatkan bangsa Indonesia. Nanti, ada pihak yang mencari cari kesalahan dan dilaporkan, lalu lapor balik,” ujarnya, saat menjadi pembicara pada kuliah tamu di Pascasarjana UIN Raden Fatah, Kamis (26/01).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, permasalahan tentang kekeliruan hal-hal kecil itu pasti ada. Khawatirnya, jutru nanti yang diurus masalah hukum yang kecil -kecil tersebut. “Karena laporan itukan masalah tindak pidana sumir, hukumannya satu tahun, sedangkan laporan tentang korupsi kita lupakan. Sudahlah, jangan saling melaporkan kalau laporan tidak signifikan,” katanya.
Mahfudz yang juga menjabat Ketua Presidium KAHMI Nasional ini menuturkan, pihak kepolisian juga sebaiknya memperlakukan secara sama terhadap laporan yang diterima. Jika sama-sama melaporkan maka kedua pihak yang terlapor itu harus ditindak semua. “Jangan sampai pak Mahfudz dilaporkan dan di setrap, sedangkan ada mbak ini, buk itu, kiyai ini dilaporkan dibiarkan,” tegasnya.
Begitu juga terhadap kasus pencoretan bendera, Mahfudz menilai, jangan hanya satu orang yang ditindak, namun semua oknum yang melakukan hal serupa perlu juga ditindak. Pencoretan bendera itu yang melakukan banyak, tapi yang ditangani baru satu.
“Kan menurut Undang-undang 24 tahun 2009, orang yang menulis, melukis, merusak dan mencoret-coret bendera diancam hukuman pidana. Jadi kita minta pihak kepolisian untuk menindak semua pelaku pencoretan bendera. Buktinya ada tinggal dicari. Misal ada artis, tinggal ditanya kenapa kamu kok masang-masang ini,” tandasnya. (tul)

















