BATURAJA, fornews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), menjatuhkan hukuman (vonis) mati kepada Rahmat Sumaidi alias Medi, (57) warga Villa Dago Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, terdakwa perampokan disertai pembunuhan.
Aksi tersebut terjadi April 2018 lalu, dengan korban Hermin Widayanti (HW) istri mantan manajer PT Mitra Ogan Darsono, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.
Ketua PN Baturaja, Dennie Arsan Fatrika SH MH melalui Humas Dedi Irawan SH menjelaskan, Kamis (10/01), Majelis Hakim PN Baturaja (Rakhmad Fajeri, Ferri Irawan dan Dedi Irawan), dalam sidang putusan menghukum mati terdakwa Medi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana terhadap korban HW.
“Salah satu hal yang memberatkan terdakwa, belum adanya perdamaian serta terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis,” ujarnya dalam pesan singkatnya, Jumat (11/01).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan 6 Desember 2018 lalu. Di mana JPU menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan penjara 20 tahun.
“Nah, saat itu (tuntutan 20 tahun JPU) kami mengajukan pledoi, sempat majelis hakim menunda sidang putusan. Namun setelah putusan, kami kaget Hakim memutuskan hukuman mati untuk klien kami,” kata Bambang.
Sambung Bambang, mengenai langkah upaya hukum (banding) atas putusan tersebut, dirinya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga kliennya. “Kalau klien kami hanya bisa tertunduk lesu dan tidak bisa berkata apa-apa. Namun, keluarganya sudah menelpon kita untuk menanyakan bagaimana mekanisme banding,” terang Bambang.
Masih kata Bambang, untuk menempuh banding, keluarga terdakwa punya waktu tujuh hari ke Pengadilan Tinggi (PT) di Palembang. “Kita tunggu pihak keluarganya dulu. Jika memang meminta banding, kita akan langsung mengajukan ke Palembang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa yang merenggut nyawa HW itu terjadi Kejadian bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban pada hari Rabu (18/4/2018) pagi. Pelaku mendapati korban sedang sendiri di rumahnya. Kemudian pelaku menyatakan niatnya untuk meminjam uang Rp25 juta.
“Namun korban tidak meminjamkan uang karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu,”pelaku sudah 3 kali minjam uang tapi tidak pernah diberikan korban. Akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan dan perampokan,” terang Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari, Minggu (29/04/2018).
Kemudian, saat korban mau masuk kamar utama, saat itulah waktu dimanfaatkan pelaku. Pelaku langsung memukulkan konci pipa besi untuk memukul kepala bagian belakang korban. Setelah memastikan korbannya meninggal, pelaku langsung mengambil uang didalam tas yang diletakkan korban di lemari sebesar Rp20 juta.
Setelah mendapatkan uang milik korban tersebut, pelaku langsung kabur ke Lampung. (gus)

















