PALEMBANG, fornews.co – Tiga terdakwa pembunuh pegawai koperasi Anton Eka Saputra, yang jasadnya dikubur dengan cara dicor semen di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, pada 26 Juni 2024 lalu, akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief SH MH, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (25/2/2025), terhadap tiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelvin Firmansyah.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan tiga terdakwa itu terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Kemudian, Majelis Hakim menegaskan, bahwa perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati,” tegas dia
Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum mati.
Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa itu, istri korban yang turut menyaksikan proses sidang tampak meneteskan air mata, hingga dibawa keluarga keluar dari ruang sidang. Sementara, ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Kuasa Hukum Korban, Jasmadi menyampaikan, bersama keluarga korban memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait pembunuhan berencana terhadap kliennya yang semuanya di hukum mati.
“Ini prestasi bagi PN Palembang yang masih memakai hati Nurani. Jelas bahwa korban adalah tulang punggung keluarga dan para terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim dibacakan hakim perbuatan ini keji, apalagi orang yang meninggal seharusnya dimuliakan ini malah di cor,” ungkap dia.
Jasmadi menambahkan, pihaknya tetap akan mengawal perkara ini sampai kemanapun. Memang, ada hak terdakwa untuk melakukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) hingga grasi ke Presiden.
“Namun yang jelas perkara ini akan saya kawal sampai manapun,” tandas dia. (kaf)