PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 18.638 lembar surat suara sisa dan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Selasa (16/04). Pemusnahan belasan ribu surat suara ini sama dengan yang dilakukan beberapa daerah lainnya, yakni dibakar. Hanya saja, KPU Palembang memilih malam hari dengan alasan agar lebih santai.
Adapun rincian surat suara lebih untuk presiden dan wakil presiden, sebanyak 1094 lembar dan yang rusak 699 lembar. Kemudian untuk jenis surat suara DPR RI, terdapat sisa 900 lembar dan rusak berjumlah 302 lembar.
Untuk jenis surat suara DPD RI, sisa sebanyak 3500 lembar dan rusak 465 lembar. Selanjutnya surat suara DPRD Provinsi Sumsel yang lebih berjumlah 4316 lembar dan rusak 151 lembar, sedangkan untuk DPRD Kota Palembang sendiri ada 6715 lembar yang lebih dan 496 lembar yang rusak.
Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagaimana amanat undang-undang bahwa satu hari sebelum pelaksanaan pemilu semua surat suara yang lebih maupun rusak harus dimusnahkan.
Menurutnya, selain kelebihan surat suara, rusaknya surat suara ini seperti sobek. Lalu terdapat gambar-gambar yang tidak jelas dan tinta-tinta yang meluber.
“Ini dalam rangka memaksimalkan pemungutan suara yang ada di TPS seluruh Kota Palembang, untuk kelebihan surat suara ada 16.525 lembar kelebihan, sedangkan surat suara yang rusak berjumlah 2113,” kata Eftiyani usai memusnahkan logistik surat suara pemilu.
Kegiatan ini dilakukan, imbuhnya, merupakan bentuk tanggung jawab KPU dan Bawaslu, agar pemilu dapat berjalan dengan baik, aman, dan damai. Untuk menguatkan bahwa, Kota Palembang merupakan kota yang jauh dari konflik.
“Kita memang memilih malam hari melakukan pemusnahan karena lebih santai. Semoga Pemilu di Kota Palembang dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan dan tingkat partisipasi tinggi sesuai dengan target 77,5 %,” tandasnya.(irs)

















