YOGYAKARTA, fornews.co—Malioboro bebas rokok terus dikampanyekan Pemerintah Kota Yogyakarta setelah resmi dideklarasikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 12 November 2020 bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional.
Selama dua hari mulai 23-24 Maret 2021, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta kembali mengkampanyekan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, menyampaikan penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok agar pengunjung merasa nyaman. Terlebih, rokok mengandung zat-zat berbahaya untuk kesehatan.
“Kita membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak mulai teman-teman komunitas dan rekan-rekan wartawan,” kata Kepala pejabat Dinkes Kota Yogya.
Sosialisasi selama dua hari itu menyasar kepada seluruh komunitas di kawasan Malioboro dan wartawan dari berbagai media massa baik online, cetak, radio maupun televisi.
Sosialisasi itu menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Senada dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menerangkan penetapan KTR itu untuk mendukung kenyamanan pengunjung Malioboro.
“Pengunjung Malioboro kan bermacam-macam, mulai dari lansia, anak-anak, perempuan, ibu hamil, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai terganggu,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta.
Mengutip penjelasan dari ahli kesehatan, Wakil Wali Kota Yogya itu menjelaskan bahayanya puntung rokok karena bisa menjadi perantara penularan penyakit. Apalagi puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Meski ditetapkan sebagai KTR, warga atau pengunjung masih bisa merokok di tempat yang sudah disediakan. Larangan diberlakukan pada area-area terbuka yang menjadi wilayah lalu-lalang orang-orang.
“Puntung rokok pun juga bisa jadi perantara penyebaran virus. Apalagi kalau puntung tersebut dibuang sembarangan. Jadi kita juga menjalankan protokol Kesehatan 5M ditambah 1 TM yaitu ‘Tidak Merokok’,“ pungkas Wakil Wali Kota Yogya Heroe Poerwadi sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta. (adam)

















