PALEMBANG, fornews.co – Kediaman mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, di Jalan Merdeka, Palembang, digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde itu, dipimpin langsung Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, sama seperti rumah milik tiga tersangka lainnya, penggeledahan rumah tersangka Alex Noerdin tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde.
”Hasil penggeledahan pada rumah tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,” ujar dia.
Vanny menambahkan, proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan data dari rumah tersangka Alex Noerdin berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. (kaf)
















