
PALEMBANG, fornews.co-Yulian Wahab ( 51) dibekuk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (14/2) kemarin. Tersangka dibekuk lantaran melakukan bisnis penyetelan atau penyetingan senjata api jenis (senpi) laras panjang.
Wahab warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ini dibekuk saat tengah menyeting senpi laras panjang di kediamannya. Bahkan dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan ratusan amunisi dengan berbagai kaliber peluru. Selain itu, polisi juga turut menyita satu pucuk senjata api laras panjang warna cokelat jenis Mauser, satu pucuk senjata api jenis revolver warna silver, satu pucuk senpi jenis FN, serta bor duduk dan pengait besi duduk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, pada saat anggota Opsnal melaksanakan operasional pengungkapan kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor), anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat, ternyata memang benar di rumah tersangka Yulian, memang dijadikan tempat pembuatan senpi rakitan (senpira).
“Kita langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan mendapati sejumlah barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, ratusan butir amunisi tersebut, diambil bubuk mesiunya dan dipindahkan tersangka ke dalam kaleng. “Ini sangat berbahaya karena bubuk mesiu tersebut dipindahkan tersangka ke peluru lain sesuai dengan keinginan tersangka,” terangnya.
Saat disinggung darimana ratusan amunisi tersebut didapatkan tersangka, Prasetijo enggan berkomentar banyak. “Intinya, kita akan kejar pemilik senjata api Laras panjang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Yulian mengaku jika ia mendapatkan ilmu menyetel senkpira dan amunisi dari teman yang sama-sama anggota Perbankin. “Kalau ada pesanan baru saya setting dapat Rp1 juta kalau pelurunya berdasarkan pesanan saja. Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (bay)

















