JAKARTA, fornews.co – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Persatuan Islam (FPI), Munarman, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4) pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penangkapan terhadap Munarman berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme.
“Penangkapan tersangka terorisme atas nama Munarman. Polres Metro Jakarta pusat dan Dandim 0501 Jakpus melaksanakan perbantuan personel densus, saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI,” kata Hengki di lokasi, dikutip dari Suara.com, jejaring Fornews.co.
Saat ini pihaknya bersama TNI tengah melakukan penggeledahan bekas kantor FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). Pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut akan dibawa ke Polda Metro Jaya. “Nanti dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dihubungi terpisah.
Sementara itu, tim kuasa hukum FPI tengah mendampingi yang bersangkutan. Seperti disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, yang mengaku tengah menemani Munarman. Ia menyebut dirinya sedang berada di kawasan Tangerang Selatan. “Iya (ditangkap),” kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa.
Aziz memastikan tengah mendampingi Munarman. “Iya lagi kita dampingi. Di Pondok Cabe,” tambah Aziz. Meski demikian, Aziz belum menjelaskan apa penyebab Munarman ditangkap oleh pihak kepolisian. (yas)
















