PALEMBANG, fornews.co – Majelis Hakim memberi vonis berbeda kepada tiga terdakwa pada kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tulang Bawang II, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (30/9/2026).
Untuk diketahui, pada kasus penyaluran KUR untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, menjerat terdakwa Sapriyadi Susanto, selaku Komisaris Utama PT KIM; Liswan, selaku Sekretaris PT KIM; dab Syaifudin alias Udin, selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Sapriyadi Susanto, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa Sapriyadi Susanto juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp6,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar dia.
Kemudian, untuk terdakwa Liswan divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu terdakwa Liswan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6.
“Untuk terdakwa Syaifudin alias Udin divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, terdakwa Syaifudin alias Udin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan” kata dia.
Sementara, kuasa hukum dari masing-masing terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, begitu juga dengan JPU juga yang menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Perkara ini bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Walau diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan itu tetap disetujui pihak Bank BSI.
Dalam proses akad kredit pengajuan KUR, 95 data para petani tambak udang, diminta oleh para terdakwa dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan yang jelas.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana KUR itu lalu dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto, melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dana itu selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR dan peruntukannya.
JPU mengungkap, total penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar, dari jumlah itu, telah dibayar sebesar Rp3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar lebih.
Selainitu, dalam dakwaan disebut terdakwa Syaifudin alias Udin selaku MRM Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuan mempermudah penyaluran KUR. Uang itu disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara. (aha)

















