
BATURAJA, fornews.co-Hari kedua sosialisasi dan penertiban kawasan parkir di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, masih juga ditemukan (kantong-kantong) kendaraan parkir di depan rambu-rambu larangan parkir.
“Untuk saat ini, kita lebih kepada sosialisasi tempat-tempat yang dilarang parkir, dan sekaligus mendata titik-titik yang rawan kemacetan. Baik itu yang disebebkan oleh parkiran, maupun keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar Atas dan Pasar Baru Baturaja,” ujar Kepala Dishub OKU, Aminilson didampingi Kabid Angkutan J Afriadi, usai melakukan penertiban di Pasar Baru Baturaja, Jumat (13/01).
Masih kata Aminilson, guna memberikan kenyamanan dan kelancaran para pengguna jalan, pihaknya secara tegas untuk menerapkan aturan larangan parkir di wilayah Baturaja, yang berpotensi menjadi sebab kemacetan. “Memang sekarang, kita sosialisasikan terlebih dahulu. Nantinya akan kita evaluasi. Apakah hal ini efektif atau tidak, kalau memang membandel, akan kita tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.
Lanjut dia, tidak hanya seputaran Pasar Baru dan Pasar Atas, yang akan menjadi sasaran penertiban ini, semua titik-titik yang sering dijadikan tempat mangkal angkutan kota (Angkot) dan angkutan desa (Angdes) juga sudah menjadi target utama. “Ada beberapa titik yang sering di jadikan tempat mangkal sopir-sopir Angkot dan Angdes, di antaranya Simpang Empat Sukajadi, yang didominasi angkutan tujuan Peninjauan, Prabumulih dan Palembang; Simpang Tiga Tanjung Baru, itu juga selalu di jadikan mangkal angkutan jurusan Muaradua,” bebernya.
Selanjutnya Aminilson mengaku, pihaknya sudah sering memperingatkan dan mensosialisaikan kepada angkutan ini, tetapi seperti di dekat kawasan Gudang Garam, masih saja ada Angkot jurusan Ulu Ogan, yang mangkal. “Titik-titik inilah akan kita tertipkan semua. Sebab selain membuat kemacetan, parkir liar ini juga terlihat semrawut,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, pihaknya mengimbau kepada para juru parkir, serta para pengusaha angkutan untuk senantiasa taat terhadap aturan dan rambu-rambu lalulintas. “Jukir juga jangan mentang-mentang pegang surat tugas, lalu seenaknya memarkirkan kendaraan. Begitu pula kepada pengusaha serta sopir angkutan, untuk dapat menciptakan ketertiban, sebelum di tertibkan para petugas,” tandasnya. (wil)

















