FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    ASWARUN BARERA sutradara "Negeri dalam Senandung Rinai" yang akan dipentaskan pada Sabtu, 26 Juli, mendatang di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG). (foto fornews.co/adam)

    Momentum Hari Anak Nasional, “Negeri dalam Senandung Rinai” Siap Dipentaskan di TBEG

    Karang Taruna Nawasena Tembus 10 Besar Jawa Tengah, Bukti Peran Pemuda Bangun Desa

    DIREKTUR Keselamatan dan Keamanan AirNav Indonesia, Nurcahyo, memastikan tidak mengganggu operasional penerbangan sipil dan melaksanakan safety assessment sebelum festival di Parangkusumo 11-12 Juli berlangsung. (foto fornews.co/jikf)

    AirNav Menjaga JIKF 2026 tetap Aman tanpa Gangguan Penerbangan

    RENDY dari Tim Yudhistira, Sleman, melalui karya Train Naga. (foto fornews.co/jikf)

    JIKF 2026 Resmi Ditutup, Tim Yudhistira Sleman Sabet Piala Raja

    KI MUJAR salah satu penggagas Sanggar Sangkerta dan Institute Sangkerta Indonesia. (foto fornews.co/adam)

    Sanggar Sangkerta Lahir Bersamaan Jumenengan Sri Sultan Hamengku Buwana X

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Masjid di Muba Dibuka Kembali dengan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Kamis, 11 Juni 2020 | 14:30
A A
Jemaah di Masjid Baitul Hasanah, Kecamatan Sekayu, menerapkan physical distancing saat kembali beribadah di masjid, Rabu (10/06). (fornews.co/humas pemkab muba)

Jemaah di Masjid Baitul Hasanah, Kecamatan Sekayu, menerapkan physical distancing saat kembali beribadah di masjid, Rabu (10/06). (fornews.co/humas pemkab muba)

SEKAYU, fornews.co – Jelang pelaksanaan tatanan hidup Normal Baru di Kabupaten Musi Banyuasin, pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid yang sempat ditutup kembali dibuka. Namun dalam kegiatan ibadah di masjid harus menerapkan protokol kesehatan. 

Aktivasi kembali masjid di wilayah Kabupaten Muba tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Tatanan New Normal Life di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah,” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex. 

BacaJuga

Pasar di Muba Jadi Target Sosialisasi Protokol Kesehatan

Sekda Muba Sosialisasikan Sistem Kerja ASN di Masa Normal Baru

Ini Lima Arahan Presiden Jelang Penerapan Normal Baru

Load More

Menurut Dodi, masjid yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari COVID-19. 

“Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya. 

Dodi menerangkan, dalam pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini, Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba. 

“Koordinasi dilakukan agar tata cara dan pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah COVID-19,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenag Muba, Subrata menjelaskan, pihaknya bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokol kesehatan kepada masing-masing pengurus masjid.

“Di antaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid,” ujarnya.

Kemudian pengurus masjid juga diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan juga hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid. 

“Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk memeriksa seluruh jemaah sebelum masuk ke masjid. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dari dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki masjid,” jelasnya.

Kemudian, saat jemaah di dalam masjid juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter. Selanjutnya mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

“Selain itu, pengurus masjid juga diinstruksikan melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit beribadah di masjid. Larangan itu juga berlaku bagi warga yang memiliki riwayat sakit bawaan yang berisiko tinggi tertular COVID-19. Pengurus masjid juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat jemaah,” tuturnya.

Ketua DPD DMI Muba, Hakut Rizon menjelaskan, panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing. Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.

“Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Jemaah dianjurkan membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, untuk panduan pelaksanaan salat berjemaah dan salat jumat yakni perenggangan saf saat salat berjemaah. Menurut Hakut, penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

Untuk pelaksanaan salat Jumat, jika jemaah tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan stadion.

“Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” tukasnya. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: masjid di muba dibukaNormal Baru
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPD PAN Kabupaten OKI Ajukan Empat Nama Ini Jelang Musyawarah Wilayah

Next Post

Update COVID-19: Kasus Positif Bertambah 979, 9 Provinsi Nihil Kasus Baru

Ketua Umum INKOP TKBM, Muhammad Nasir, saat Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025 Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu (15/7/2026) kemarin.(fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Lebih Transparan, Aplikasi DERMAGA Disebut Mampu Tingkatkan Operasional Koperasi TKBM di Pelabuhan

Selasa, 21 Juli 2026

JAKARTA, fornews.co - Peluncuran aplikasi DERMAGA (Digital Ecosystem for Port Operations and Labor Management) menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi...

Read more
ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

Senin, 20 Juli 2026

Pengurus Baru PARFI DIY Resmi Dilantik, Jogja menjadi Pusat Produksi Film dan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 18 Juli 2026

Nayaka Bhoomi Resmi Membuka Tiket “Negeri dalam Senandung Rinai”

Jumat, 17 Juli 2026
ASWARUN BARERA sutradara "Negeri dalam Senandung Rinai" yang akan dipentaskan pada Sabtu, 26 Juli, mendatang di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG). (foto fornews.co/adam)

Momentum Hari Anak Nasional, “Negeri dalam Senandung Rinai” Siap Dipentaskan di TBEG

Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In