FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Masjid di Muba Dibuka Kembali dengan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Kamis, 11 Juni 2020 | 14:30
A A
Jemaah di Masjid Baitul Hasanah, Kecamatan Sekayu, menerapkan physical distancing saat kembali beribadah di masjid, Rabu (10/06). (fornews.co/humas pemkab muba)

Jemaah di Masjid Baitul Hasanah, Kecamatan Sekayu, menerapkan physical distancing saat kembali beribadah di masjid, Rabu (10/06). (fornews.co/humas pemkab muba)

SEKAYU, fornews.co – Jelang pelaksanaan tatanan hidup Normal Baru di Kabupaten Musi Banyuasin, pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid yang sempat ditutup kembali dibuka. Namun dalam kegiatan ibadah di masjid harus menerapkan protokol kesehatan. 

Aktivasi kembali masjid di wilayah Kabupaten Muba tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Tatanan New Normal Life di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah,” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex. 

BacaJuga

Pasar di Muba Jadi Target Sosialisasi Protokol Kesehatan

Sekda Muba Sosialisasikan Sistem Kerja ASN di Masa Normal Baru

Ini Lima Arahan Presiden Jelang Penerapan Normal Baru

Load More

Menurut Dodi, masjid yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari COVID-19. 

“Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya. 

Dodi menerangkan, dalam pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini, Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba. 

“Koordinasi dilakukan agar tata cara dan pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah COVID-19,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenag Muba, Subrata menjelaskan, pihaknya bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokol kesehatan kepada masing-masing pengurus masjid.

“Di antaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid,” ujarnya.

Kemudian pengurus masjid juga diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan juga hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid. 

“Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk memeriksa seluruh jemaah sebelum masuk ke masjid. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dari dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki masjid,” jelasnya.

Kemudian, saat jemaah di dalam masjid juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter. Selanjutnya mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

“Selain itu, pengurus masjid juga diinstruksikan melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit beribadah di masjid. Larangan itu juga berlaku bagi warga yang memiliki riwayat sakit bawaan yang berisiko tinggi tertular COVID-19. Pengurus masjid juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat jemaah,” tuturnya.

Ketua DPD DMI Muba, Hakut Rizon menjelaskan, panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing. Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.

“Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Jemaah dianjurkan membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, untuk panduan pelaksanaan salat berjemaah dan salat jumat yakni perenggangan saf saat salat berjemaah. Menurut Hakut, penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

Untuk pelaksanaan salat Jumat, jika jemaah tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan stadion.

“Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” tukasnya. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: masjid di muba dibukaNormal Baru
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPD PAN Kabupaten OKI Ajukan Empat Nama Ini Jelang Musyawarah Wilayah

Next Post

Update COVID-19: Kasus Positif Bertambah 979, 9 Provinsi Nihil Kasus Baru

Jajaran Polres Musi Rawas menangkap pemilik ponpes di Kota Lubuklinggau, terkait dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati. (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Diangkut ke Polres Musi Rawas, Pemilik Ponpes di Lubuklinggau Ini Akui Setubuhi Santriwati

Kamis, 21 Mei 2026

MUSI RAWAS, fornews.co - Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati inisial...

Read more
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho, menunjukan barang bukti, saat jumpa pers di Mapolsek Sukarami, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto:ist)

Gak Pake Lama, Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Ciduk Residivis yang Embat Motor Tetangga

Rabu, 20 Mei 2026
Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat memusnahkan narkoba, di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Tak Hanya Sabu, Narkoba Jenis Catridge Etomidate Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Rabu, 20 Mei 2026
Tim Kuasa Hukum Korban SA, dari SHS Law Firm saat melaporkan okum polisi RSM ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (19/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Kedok Tipu Muslihat Bermodus Asmara Terbongkar, Oknum Polisi di Banyuasin Ini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 19 Mei 2026
PEP Zona 4 mendapat suntikan energi baru setelah pengembangan sumur LBK-030 (LKT-24) di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, sukses dengan potensi produksi minyak hingga 3.073BOPD dan gas 1,64 MMSCFD. (fornews.co/foto: ist)

PEP Zona 4 Dapat Suntikan Energi Baru dari Pengembangan Sumur LBK-030 di Lembak Muara Enim

Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In