SEKAYU, fornews.co – Jelang pelaksanaan tatanan hidup Normal Baru di Kabupaten Musi Banyuasin, pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid yang sempat ditutup kembali dibuka. Namun dalam kegiatan ibadah di masjid harus menerapkan protokol kesehatan.
Aktivasi kembali masjid di wilayah Kabupaten Muba tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Tatanan New Normal Life di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah,” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex.
Menurut Dodi, masjid yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari COVID-19.
“Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.
Dodi menerangkan, dalam pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini, Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.
“Koordinasi dilakukan agar tata cara dan pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah COVID-19,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Muba, Subrata menjelaskan, pihaknya bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokol kesehatan kepada masing-masing pengurus masjid.
“Di antaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid,” ujarnya.
Kemudian pengurus masjid juga diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan juga hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid.
“Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk memeriksa seluruh jemaah sebelum masuk ke masjid. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dari dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki masjid,” jelasnya.
Kemudian, saat jemaah di dalam masjid juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter. Selanjutnya mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.
“Selain itu, pengurus masjid juga diinstruksikan melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit beribadah di masjid. Larangan itu juga berlaku bagi warga yang memiliki riwayat sakit bawaan yang berisiko tinggi tertular COVID-19. Pengurus masjid juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat jemaah,” tuturnya.
Ketua DPD DMI Muba, Hakut Rizon menjelaskan, panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing. Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.
“Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Jemaah dianjurkan membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, untuk panduan pelaksanaan salat berjemaah dan salat jumat yakni perenggangan saf saat salat berjemaah. Menurut Hakut, penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
Untuk pelaksanaan salat Jumat, jika jemaah tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan stadion.
“Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” tukasnya. (ije)

















