YOGYAKARTA, fornews.co–Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta dinyatakan aman Covid-19 setelah keluar Surat Keterangan Nomor 443/9357, Selasa, 23 Juni 2020.
Meski dinyatakan aman Covid-19, namun pihak pengurus Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta harus menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan.
Surat Keterangan aman Covid-19 tersebut dapat dicabut dan tidak berlaku, jika pihak pengurus Masjid mengabaikan protokol kesehatan.
Surat Keterangan itu bertanda tangan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Paku Alam X, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.
Terdapat empat poin dalam Surat Keterangan yang diberikan kepada pihak Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, salah satunya aman dari Covid-19.
Surat itu dikeluarkan Pemerintah setempat setelah pengurus Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, mengajukan permohonan aman Covid-19 kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.
Surat Permohonan Nomor 008-A/B.1/T.MG-06/2020, tanggal 5 Juni 2020, tersebut atas nama Ketua Umum Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Azman Latief.
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta telah memenuhi verifikasi terhadap fakta lapangan.
Salah satu verifikasi itu dilihat dari epidemologi epidemi Covid-19 pada kawasan atau lingkungan rumah ibadah. (adam)

















