
PALEMBANG,fornews.co-Bandar sabu asal Malaysia yakni Chong Kim Tian (27) divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1, Palembang, Selasa (18/4) . Hakim memberi waktu tujuh hari untuk berpikir.
Chong Kim Tian (27) hanya bisa menangis, setelah hakim memukul palu vonis untuk dirinya,
“Terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba sebanyak 20 kilogram yang ditangkap oleh Mabes Polri di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Rabu 5 Oktober 2016,”kata Ketua majels Hakim Togar. Ditambahakan, Togat Pria asal Malaysian ini secara sah, melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang narkoba.
“Terdakwa divonis hukuman mati,”kata Togar. Dia terlihat gugup dan terucap menerima vonis tersebut. Namun, ketua Majelis hakim menyarankannya untuk pikir-pikir untuk konsultasi kan dulu dengan kuasa hukum Anda. “Apakah mau banding atau tidak. Jangan nangis. Harus gentle man. Kalau menerima itu gentelman” ujar Togar.
Sedangkan Aaron A chew (22) rekan dari Chong Kim Tian divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai, peran Aaron hanya sebatas menunggu narkoba di lokasi penangkapan. Berbeda dengan Chong yang langsung mengendalikan penjualan narkoba.
Dalam fakta persidangan terungkap, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) ditangkap oleh Mabes Polri di rumah kos mereka di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Rabu 5 Oktober 2016.
Dari mereka petugas mendapatkan 20 kilogram sabu yang sudah siap edar. Mereka juga masuk dalam daftar Mabes Polri sindikat jaringan peredaran narkoba tingkat internasional. Barang bukti 20 kilogram sabu itu, mereka simpan dalam koper yang dipecah menjadi 20 paket. (bay)

















