PALEMBANG, fornews.co – Pemprov Sumatra Selatan menyiapkan website Layanan Aplikasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N). Sistem pelayanan terintegrasi tersebut disajikan untuk menampung aspirasi masyarakat, berupa masukan untuk penentuan kebijakan pemerintah, khususnya di Sumsel.
Sekda Sumsel Nasrun Umar mengatakan, website ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PAN-RB) nomor 4 tahun 2016, Pemprov Sumsel melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 754/KPTS/Diskominfo/2017 tentang tim koodinasi pengelolaan pengaduan online dan petugas administrator pada OPD Sumsel yang berkomitmen menjadi daerah yang terbaik dalam pembangunan pelayanan publik dan sistem LAPOR!-SP4N.
“Layanan LAPOR!-SP4N ini merupakan pengelolaan pengaduan secara nasional, yang terintegrasi pada pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik, yang diwujudkan lewat bimbingan dari Transformasi-GIZ agar pelayanan publik di Sumsel meningkat,” ungkap Nasrun dalam acara Orientasi dan Bimbingan Teknis LAPOR!-SP4N kepada admin dan penghubung provinsi dan kabupaten/kota se-Sumsel, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (25/4).
“Tugas ini harus diwujudkan karena layanan publik ini, nantinya akan diakses oleh GIZ bekerjasama dengan Pemprov Sumsel. Kerja sama yang dilakukan sendiri dengan dipersiapkan infrastrukturnya yakni, website antar OPD harus aktif semua jaringan dengan bersinergi bersama Kominfo Sumsel serta Kominfo Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Sumsel Dr Inanda Karina Astari Fatma menambahkan, layanan pelaporan tersebut memang dibuat oleh Kementerian PAN-RB. Untuk itu, melalui bimbingan ini merupakan salah satu wujud inovasi Pemprov Sumsel menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.
“Nantinya, masyarakat dapat mengadu soal keluhan pelayanan publik. Bahkan laporan masyarakat tersebut bisa dipantau langsung oleh Gubernur Sumsel. Ketika mendapati pelaporan pengaduan itu tentu akan langsung ditindaklanjuti OPD atau instansi terkait. Dalam website tersebut juga diberi keterangan dengan tiga warna, ketika dalam proses warna kuning, jika hijau sudah selesai dan kalau merah artinya belum ditindaklanjuti,” katanya.
Melalui orientasi ini, Diskominfo Sumsel berharap peran serta OPD dan Kominfo Kabupaten/Kota dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat akan pentingnya pembangunan-pembangunan di Sumsel.
“Selain itu, OPD dan Kominfo kabupaten/kota juga kita harapkan dapat mensosialisasikan jika masyarakat bisa mengadu pada layanan LAPOR!-SP4N maupun Sumsel Care,” tandasnya. (bas)
















