JAKARTA, fornews.co – Menerukan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022.
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan PMK Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“PMK yang diundangkan 2 Maret 2022 ini diharapkan mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (22/03/2022).
Isa mengungkapkan, penetapan PMK ini untuk memastikan pasokan minerba khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor.
“Namun masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” ungkap dia.
Hal ini, menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini juga kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.
“PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara, untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” jelas dia.
Isa melanjutkan, dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.
“Pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri, namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri, akan dikenakan kompensasi,” tandas dia. (aha)