JAKARTA, fornews.co – Target 180 ribu hektare (Ha) realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit ternyata hanya tercapai 30 persen saja.
Minimnya realisasi target tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) mengenai sejumlah isu terkait kebijakan sawit di tanah air, Selasa (27/02/2024).
Usai ratas, Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyampaikan, penghambat utama rendahnya realisasi tersebut salah satunya regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
“Untuk replanting sawit, dilihat realisasi dari target 180 ribu hanya tercapai sekitar 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi,” ujar dia.
Airlangga mengatakan, oleh karena itu dalam ratas tadi juga diminta agar mengkaji Peraturan Menteri Pertanian, karena sawah kebun rakyat tidak bisa di-replanting.
“Diminta dua hal, satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata dia.
Dalam ratas tadi, ungkap Airlangga, juga diusulkan untuk meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.
“Dengan dana yang lebih besar, sambung dia, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi,” ungkap dia.
“Hasil kajian naskah akademik dan dari hasil komunikasi dengan para pekebun, untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat, di P4, sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama, beli bibit dan hidup di tahun pertama,” imbuh dia.
Airlangga menjelaskan, terkait keberlanjutan lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.
“Dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk Undang-undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keberlanjutan lahan untuk pekebun rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong ke sana,” jelas dia.
Selain soal replanting, terang Airlangga, ratas tersebut juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.
“Rapat ini akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret. Tentu kita lihat program lain dari BPDPKS, kita juga kaji terkait dengan pemberian beasiswa untuk keluarga pekebun,” tandas dia. (aha)