
JAKARTA, fornews.co – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menguraikan, setidaknya terdapat empat penyebab utama terjadinya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural atau ilegal. Yaitu, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI, terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri, maraknya praktik percaloan, dan praktik migrasi tradisional.
Menurut Dhakiri, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah TKI non-prosedural tersebut. Salah satunya melalui Satuan Tugas Pencegahan TKI non-prosedural. Satgas yang terbentuk pada tahun 2014 ini, terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI.
“Tahun lalu, Satgas TKI non-prosedural berhasil menggagalkan keberangkatan TKI non-prosedural sebanyak 1.310 orang. Sedangkan tahun 2015, 1.584 orang calon TKI yang diindikasikan kuat ilegal berhasil dicegah oleh Tim Satgas,” ujarnya Jumat (07/04).
Lanjut dia, upaya lainnya yakni dengan memperkuat sinergitas kementerian/lembaga terkait di isu tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan BNP2TKI bersama-sama bekerja mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“Bekerja di luar negeri merupakan hak warga negara, dan pemerintah hadir untuk melindungi hak tersebut. Tapi jangan pernah berangkat atau pulang dengan jalur ilegal, gunakan selalu jalur resmi,” tegasnya, seraya mengatakan sesuai dengan Nawa Cita khususnya butir pertama yaitu, menghadirkan kembali negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara.
Lebih jauh disampaikan Dhakiri, terdapat enam langkah upaya mewujudkan komitmen tersebut: bersinergi menyusun perjanjian kerja sama yang akan mengatur kewajiban masing-masing pemangku kepentingan, meningkatkan peran masing-masing institusi untuk sosialisasi tata cara pemberangkatan calon TKI bersama-sama di daerah, memperketat proses penerbitan paspor dan keberangkatan WNI yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
Selanjutnya, penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI non-prosedural ke luar negeri, penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural, dan kerja sama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka mendukung pertukaran data dan informasi.
“Perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan, salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola TKI. LTSA bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan penempatan TKI,” terang Dhakiri.
Dia juga membeberkan, di tahun 2016, terdapat 11 LTSA yang telah beroperasi. Beberapa di antaranya yaitu: Surabaya, Gianyar, Mataram, Entikong, Sumba Barat Daya, NTT, Kabupaten Kupang, Tanjung Pinang, dan Kendari. Tahun 2017 direncanakan akan kembali dibangun LTSA di 10 lokasi kantong TKI.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindarno menambahkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melanggar aturan. Dia menyebutkan, sebanyak 46 PPTKIS dicabut izin operasionalnya dan 199 PPTKIS dijatuhkan sanksi skorsing.
“Dari 46 PPTKIS yang izin operasionalnya dicabut, 14 di antaranya karena mengirim TKI tidak sesuai ketentuan (unprocedural), tiga PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, dua PPTKIS terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 23 tidak melakukan perpanjangan izin, serta empat PPTKIS mengundurkan diri,” sebutnya.
Sambung dia, pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemnaker. “Baik itu pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran,” tandasnya. (ibr/setkab.go.id)















