PALEMBANG, fornews.co – Pilkada Empatlawang 2024 bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasca munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, pada sidang atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini, pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, PSU pada Pilkada Empatlawang 2024 hanya akan diikuti dua pasangan calon, yakni H Joncik Muhammad – Arifai dan pasangan HBA – Henny Verawati.
Hasil putusan MK tersebut, sekaligus membatalkan hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Empatlawang dalam Keputusan KPU Empatlawang Nomor 1325 tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024 tentang penetapan hasil pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Empatlawang 2024. MK menilai pelaksanaan Pilkada Empatlawang 2024 sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.
Terhadap putusan MK itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata mengatakan, pihaknya bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas.
“Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti,” ujar dia, Senin (24/2/2025).
Andika menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat KPU Sumsel juga akan menggelar rapat terkait pelaksanaan PSU pada Pilkada Empatlawang tersebut, terkhusus mengenai lokasi pelaksanaan PSU serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.
“Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, seperti sosialisasi dan konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan,” jelas dia.
Sementara terpisah, Kuasa Hukum HBA-HENNY, Fahmi Nugroho SH MH menjelaskan, bahwa tentu ini semua merupakan jawaban doa dari semua masyarakat Kabupaten Empatlawang, khususnya pendukung HBA-HENNY.
“Putusan MK ini bisa jadi pembelajaran bagi penyelenggara yang memiliki kewenangan, agar tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaan yang dilimpahkan padanya,” jelas dia saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Fahmi menilai, sejak awal pihaknya telah berteriak-teriak tentang cara menghitung masa jabatan kepala daerah yang telah dirumuskan MK. Terbukti dengan putusan ini, apa yang didalilkan pihaknya dikabulkan MK.
“HBA mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Empatlawang yang tidak henti-hentinya mendoakan perjuangan ini. Namun ini belum selesai, ke depan akan ada PSU, dan mohon pada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dan mengawasi proses penghitungan suara,” tandas alumni FH Unsri itu. (sag)