JAKARTA, fornews.co – Komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional ditandai dengan penandatanganan tiga produk hukum.
Tiga produk hukum itu adalah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Terakhir, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia.
Presiden Prabowo menyatakan, penandatanganan tiga produk hukum ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
“Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional, diharapkan mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Presiden, usai menandatangani produk hukum tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/02/2025).
Presiden Prabowo melanjutkan, pemerintah juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui keputusan Presiden.
“Penetapan ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional,” tandas dia. (aha)

















