PALEMBANG, fornews.co – Dua remaja tomboy, Putri (18) dan Riri (18) diamankan petugas Polsek Gandus, Palembang, Kamis (01/02/2018).
Keduanya terlibat kasus dugaan penipuan terhadap driver ojek online (ojol) dengan berpura-pura menjadi pembeli dan penjual barang melalui aplikasi Go Shop.
Informasi yang berhasil dihimpun, Putri dan Riri sudah dua kali berhasil melakukan aksi yang sama, namun pada aksi kali ke tiga ini tidak beruntung. Adapun modus operandinya, Putri sebagai pembeli dan Riri, pemilik toko online.
“Aku (Putri) yang pura-pura beli barang, kemudian driver gojek ambil barangnya sama Riri, tempat aku mesan barang. Harga barang itu Rp180.000, terus aku bilang sudah dibayar ke Riri Rp25.000. Jadi driver gojek itu bayar lagi ke Riri Rp155.000. Waktu barang mau diantar, aku matikan hape,” beber Putri dengan dialek Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, Putri lebih dulu ditangkap petugas di kawasan Jalan Ratu Alamsyah Prawira depan SPBU Bukit Sejahtera Palembang. Baru kemudian Riri, dengan barang bukti enam helai pakaian dan satu celana.
“Aku ditangkap saat mau mesan belanjaan di depan SPBU Bukit Sejahtera. Memang Aku pura-pura belanja online dengan driver ojek online dan sudah dua kali,” aku Putri.
Sedangkan Riri, mengaku baru pertama kali terlibat kerja sama dengan Putri dan tidak menyangka bakal tertangkap.
“Aku baru sekali ikut Putri. Aku menyesal dan tidak tahu kalau bisa ditangkap polisi. Uangnya (hasil penipuan) sudah habis untuk makan-makan,” timpalnya Riri.
Sementara itu, Kapolsek Gandus, AKP Aidil Fitriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Herianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan driver ojol yang menjadi korban penipuan.
Keduanya diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi penjual dan pembeli melalui aplikasi belanja online dengan perantara ojol. Dari catatan petugas, terdapat dua laporan yang dilakukan kedua tersangka.
“Kedua pelaku mengakui sudah lebih dari satu kali melakukan aksi penipuan ini. Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik,” katanya.
Ditambahkan, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP, tentang kasus penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (bas)

















