PALEMBANG, fornews.co – Pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Toko Kelempang Suwandi, Palembang, pada Selasa (25/11/2025) lalu, berhasil dibekuk Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang di Kota Bandung, Rabu (3/12/2025) kemarin.
Dengan tertangkapnya pelaku Dian Satria (34) ini, misteri siapa pembunuh korban Darma Kusuma (54) dan istrinya Yeni Suwandi (50), di rumah toko (ruko) Kelempang Suwandi, di Jalan Pengadilan, No 757 RT 29, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, pada Selasa (25/11/2025) lalu itu terbuka.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, penangkapan pelaku Dian ini setelah petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi masyarakat, hasil rekaman CCTV, dan lainnya diketahui pelaku sudah lari keluar kota Palembang.
Awalnya, sambung dia, pengungkapan kasus ini memang sedikit menemukan kebuntuan. Karena minimnya alat pengintai CCTV yang ada.
“Seiring hasil scientific investigation melalui jejak rumus sidik jari tertinggal dan dipadukan CCTV di sekitar luar jauh dari TKP, kita menemukan kesesuaian terhadap pelaku,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/12/2025).
“Pelaku berhasil ditangkap di Kota Bandung, Rabu (3/12/2025) malam oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT I, di bekup Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” imbuh dia.
Harryo mengatakan, setelah pelaku menghabisi nyawa korban, lalu membawa kabur uang Rp3 juta dan ponsel milik korban. Namun, ponsel korban ditemukan di salah satu kafe dan pelaku kabur ke Kota Bandung.
“Motif Pembunuhan disertai perampasan, penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Darma Kusuma bersama istrinya yang terluka Yenni Suwandi, karena faktor ekonomi yang diawali rasa ketersinggungan,” kata dia.
Peristiwa pembunuhan ini, ungkap Harryo, berawal ketika pelaku Dian Sastria, warga Lorong Muawanah, No 15, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang itu berpura pura bertanya pekerjaan kepada korban sehingga menimbulkan ketersinggungan.
“Tersangka sempat menjumpai korban dan mempertanyakan apa ada lowongan pekerjaan di tempat korban.Namun dijawab korban tidak ada sambil berkata jauh-jauh lah. Ini hal yang memercik perbuatan emosi tersangka,” ungkap dia.
Harryo menjelaskan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis tahun 2016 yang terlibat tindak pidana pemerasan di Internasional Plaza (IP) Mall yang ditangani Polsek IB I dan sudah dilakukan penjatuhan vonis kurang lebih 1,7 tahun.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku selama satu minggu sudah mengintai dan merencanakan tindakan pencurian pada tempat-tempat yang dianggap kosong atau sepi penghuni. Ini diselaraskan dengan keterangan saksi dan voice note ponsel saksi teman wanita pelaku.
“Unsur perencanaan melakukan pencurian dengan barang bukti yang ada, akan kita angkat sebagai alat bukti untuk menyempurnakan persangkaan pasal untuk pemberkasan penyidik,” jelas dia.
Harryo melanjutkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti di lokasi penangkapan berupa uang korban sebesar Rp2 juta lima ribu dan beberapa ponsel milik korban.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 Ke 1, ke 4, ayat 3, atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tandas dia. (kaf)

















