FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Muchendi-Supriyanto Tunggu Pelantikan Serentak 10 Februari 2025, Hasil Pilkada OKI 2024 Tanpa Gugatan MK

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:45
Paslon Muchendi-Supriyanto menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024, setelah tidak adanya gugatan ke MK dari hasil Pilkada OKI 2024. (fornews.co/ist)

Paslon Muchendi-Supriyanto menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024, setelah tidak adanya gugatan ke MK dari hasil Pilkada OKI 2024. (fornews.co/ist)

KAYUAGUNG, fornews.co – Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU OKI terhadap Pilkada OKI 2024 menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto (MURI) unggul 49.554 suara atau mencapai 12%.

Menurut Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada OKI 2024, pada Kamis (5/12/2024) lalu menetapkan Paslon Nomor Urut 01, Dja’far Shodiq-Abdiyanto (Jadi) yang mendapatkan 184.844 suara.

“Sementara untuk Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto (MURI) mengantongi 234.398 suara. Dari jumlah tersebut, Paslon Nomor Urut 02, MURI unggul 49.554 suara atau 12 persen,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

BacaJuga

Sumsel Butuh Pembangunan Infrastruktur Moral, Cik Ujang Komitmen Pendidikan Berbasis Pesantren

Midang Morge Siwe, Tradisi Warga Kayuagung Keliling Sungai Komering Pakai Busana Adat di Momen Lebaran

Ternyata Ini Alasan Herman Deru Selalu Kunjungi Kabupaten OKI pada Dua Bulan Terakhir

Load More

Irsan mengatakan, setelah pleno tersebut, maka sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan gugatan untuk Pilkada OKI 2024 paling lambat Rabu 11 Desember 2024. Namun, hingga Kamis (12/12/2024) tidak ada gugatan yang masuk ke MK.

“Batas waktu pendaftaran gugatan ke MK atau jadwal pengajuannya sudah melewati tanggal yang ditetapkan. Namun, KPU OKI belum ada pemberitahuan atau rilis dari MK secara resmi,” kata dia.

Karena biasanya, ungkap Irsan, ada rilis resmi secara langsung dari MK yang nanti disampaikan ke KPU masing-masing. Tapi, hingga saat ini belum ada rilis resmi dari MK terkait daerah mana saja yang mengajukan gugatan.

Kemudian, ungkap Irsan, selain merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati, KPU OKI juga sudah menyelesaikan rekapitulasi suara gubernur/wakil gubernur, dari batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sesuai PKPU.

Atas dasar itu, sambung dia, untuk penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu kepada KPU, ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Pilkada OKI 2024 ini kemungkinannya kecil ada gugatan di MK, mengingat selisih suara antarmasing-masing calon lebih dari 1 persen. Karena kabupaten dengan jumlah penduduk 500 – 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1 persen,” ungkap dia.

“Sementara dari selisih perolehan suara antar calon di Pilkada OKI 2024 ini mencapai 12 persen. Maka, Untuk pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta,” imbuh dia.

Sementara, Ketua Tim Advokasi Hukum Muri, advokat Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari MPD Law Firm menjelaskan, sepertinya memang Pilkada OKI 2024 ini berjalan tanpa ada gugatan di MK.

“Ya karena terhitung sejak keputusan KPU OKI tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 5 Desember 2024 pukul 01.20 WIB, maka berdasar UU Pilkada dan Peraturan MK batas waktu pengajuan sengketa di MK telah berakhir per tanggal 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB,” jelas dia.

Pria yang akrab disapa Cak Apenk itu melanjutkan, sejauh ini juga memang tidak ada sengketa dimohonkan ke MK terkait Pilkada OKI 2024. Maka dari itu, pihaknya tinggal menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024.

Sebagai Badan Advokasi Hukum MURI, terang Cak Apenk, pihaknya mengucapkan selamat kepada Paslon MURI. Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing.

“Saya juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Paslon JADI atas partisipasinya dalam berdemokrasi yang baik. Semoga kedepan bisa saling bersinergi membangun OKI yang lebih baik dan berkemajuan untuk seluruh masyarakat OKI,” terang dia.

Terpisah, Calon Bupati OKI terpilih, Muchendi Mahzareki menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya setelah Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 5 Desember 2024 lalu.

“Semoga dari hasil pleno KPU OKI ini tidak ada hambatan dan berjalan lancar. Apalagi, memang sejak sebelumnya, mulai dari proses awal hingga Pilkada OKI 2024 selesai ini masyarakat tetap melakukan aktivitas yang normal dan wajar,” tutur dia.

Namun, tambah Muchendi, terlepas dari proses Pilkada OKI 2024 yang hampir rampung ini, kondisi Kabupaten OKI dan masyarakat di seluruh kecamatan tetap dalam kondisi kondusif.

“Alhamdulillah, masyarakat di Kabupaten OKI ini sudah melek politik. Artinya, terkait hasil dari pilkada ini, siapapun yang terpilih sebagai pemimpin, tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan. Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat OKI yang selalu menjaga daerahnya tanpa konflik,” tandas dia.

Syarat Formil Pengajuan Gugatan ke MK

Untuk diketahui persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).

Dalam pasal 158 UU 10/2016 akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan.

Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

Jika dikelompokkan, terdapat empat ambang batas permohohan gugatan ke MK sesuai hasil suara dalam Pilkada.

Yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa.

Kemudian, 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

Selanjutnya, 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

Permohonan PHP Kada atau gugatan ke MK dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon.

Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU. Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: gugatan MKKPU OKIMahkamah KonstitusiMuchendi MahzarekiPilkada OKI 2024
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Pihak Ratu Dewa Inginkan Proses Hukum Tetap Berjalan

Next Post

Buntut Pemukulan Koas oleh Sopir Orang Tua Sesama Koas, Pihak RSUD Siti Fatimah Buka Suara

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie saat meninjau Posko Satgas karhutla di Kantor BPBD Kabupaten OKU Selatan, Muara Dua, Sabtu (19/9/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metro-Sumsel

Tak Termasuk Kabupaten Penyumbang Asap, Satgas OKU Selatan Tetap Diingatkan Waspada Karhutla

Minggu, 20 September 2026

MUARA DUA, fornews.co - Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebanyak...

Read more
Pelaku Novita Sari berhasil diringkus Direktorat Reserse PPA bersama PPO Polda Sumsel, pada Jumat (18/9/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Sabtu, 19 September 2026
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat menunjukan barang bukti pada pers rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (18/92026). (fornews.co/foto: ist)

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026
Sidang kasus dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026). JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Saksi Sebut Nama Dirut SMBR Terkait Munculnya SOP Plafon Kebijakan

Kamis, 17 September 2026
Smartfren meluncurkan jaringan 5G dengan kecepatan 500 Mbps untuk pelanggan, di The Venus Golden Hall, Palembang, Selasa (8/9/2026). (fornews.co/Mushaful Imam)

Dukung Aktivitas Digital, SMARTFREN Hadirkan Jaringan dan Unlimited 5G di Kota Palembang

Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In