PALEMBANG, fornews.co – Proses hukum kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat pemilik akun instagram @mangcek.abie, diminta pihak Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Ratu Dewa, untuk tetap berjalan sesuai prosedur.
Seperti diketahui, bahwa pemilik akun Instagram @mangcek.abie dilaporkan Cawako Palembang, Ratu Dewa, terkait adanya dugaan tindak pidana UU ITE. Semua itu berawal ketika akun @mangcek.abie tersebut memposting video disertai narasi yang menyinggung isu money politic dengan tulisan ‘mau nyiram tapi ingkar janji’.
Menurut A Rilo Budiman SH, Kuasa Hukum Ratu Dewa dari Sakahira Law Firm, pihaknya meminta proses hukum perkara ini tetap harus berjalan sesuai prosedur.
“Kami juga percaya penyidik kepolisian akan objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Bila mencermati dari postingan Mancek Abie tersebut, kata Rilo, perbuatan yang dilakukan bersangkutan itu jelas ada dan tinggal lagi bagaimana pembuktiannya kepada penyidik.
“Kami percaya bahwa ini murni perbuatan pidana pencemaran nama baik,” kata dia.
Rilo mengungkapkan, soal apakah ada upaya Restoratif Justice (RJ), bahwa RJ itu ada aturan tersendiri. Namun, pihaknya saat ini lebih fokus pada pembuktiannya.
“Agar terlapor ini bisa lebih bijak dan berhati – hati lagi saat menggunakan media sosial (medsos),” ungkap dia.
Pihaknya sendiri, jelas Rilo, sangat menyayangkan apa yang telah diperbuat mangcek Abie, yang merupakan publik figur namun tidak memahami tentang adanya resiko-resiko UU ITE.
“Dengan dalil ketidakpahaman inilah, menurut kami berbahaya sekali, karena akan berdampak besar terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas dia.
“Kita tunggu saja perkembangan berikutnya dari pihak kepolisian, semoga bisa cepat menangani perkara ini,” tandas dia. (aha)