RUPIT, fornews.co – Kepala daerah di tujuh kabupaten di Sumatra Selatan, yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada), dilarang memutasi atau mengganti pejabat di wilayahnya terhitung mulai Rabu (08/01).
Larangan tersebut merupakan perintah undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pilkada. Pada pasal 71 ayat (2) UU tersebut disebutkan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 mengatur tahapan penetapan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020. “Jika ditarik mundur 6 bulan dari tanggal tersebut, batas akhir bagi bupati dan atau wakil bupati untuk mengganti pejabat adalah hari ini. Karena mulai besok sudah tidak bisa lagi,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Munawir kepada fornews.co, Selasa (07/01).
Terkait larangan tersebut, Munawir mengaku lembaga yang dia pimpin telah mengirimkan surat ke Pemkab Muratara, sejak 12 Desember 2019. Munawir mengingatkan kepala daerah agar mematuhi larangan tersebut. Jika tidak, ada sanksi tegas yang akan dikenakan.
“Sanksinya berupa pembatalan calon bahkan hukuman pidana kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp6 juta. Jika ada yang mengetahui adanya pelanggaran mengenai hal ini, silakan melaporkan ke Bawaslu,” katanya.
Tahun 2020 ini, ada 7 kabupaten di Sumsel menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020. Ketujuh daerah itu yakni Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara). (ari)
















