
PALEMBANG, fornews.co- Asisten II Pemkab Banyuasin Rislani Gafar, mengakui kalau diperintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin berdasarkan perintah dari Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas yang ada di Pemkab Banyuasin guna memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016.
“Tapi saya tak tahu berapa nominalnya. Karena, hanya diperintahkan untuk mengumpulkan uang oleh Sekda,” ujar Rislani, dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Kamis (23/02).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, menghadirkan empat saksi, yakni sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar.
Berbeda dari pengakuan Rislani, Kepala Dinas BLH Banyuasin Syahril A Rahman justru berkilah, bila dikatakan mengumpulkan dana berdasarkan perintah dari Asisisten II. Justru dia dipanggil bupati, lantaran tidak mau mengumpulkan dana berdasarkan perintah. “Saya hanya mampu mengumpulkan Rp 10 juta,” kilahnya.
Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam, yang dihadirkan sebagai saksi, juga menolak jika dikatakan pernah menerima uang suap dalam pembahasan RAPBD 2014. “Tidak pernah dan tidak ada dalam pembahasan RAPBD permintaan dewan kepada Pemkab Banyuasin,” tukasnya.
Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa KPK Roy Riyadi mengungkapkan, bahwa dari keterangan saksi sebelumnya, Agus diketahui menerima uang peilicin sebesar Rp 3 miliar. “Dengan pembagian ketua dan wakil mendapat masing-masing Rp 500 juta,” ungkap Roy.
Sebelumnya, terungkap dalam persidangan, sejak 2014-2016 Yan Anton telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp6,1 miliar dari Zulfikar Muharrami, yang merupakan rekanan Dinas Pendidikan Banyuasin. Jumlah itu merupakan akumulasi gratifikasi sebesar 20% dari setiap proyek yang dimenangkan Zulfikar. Sedikitnya 20 proyek pengadaan fisik bidang pendidikan yang dimenangkan Zulfikar. Pengadaan proyek itu merupakan tender pembelian alat peraga dan buku pelajaran SD hingga SMP.
Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediamannya. Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga. Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman. (bay)















