PALEMBANG, fornews.co – ND, 40, warga Jalan Radial Rumah Susun, Blok 41 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini terpaksa dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Pasalnya, ND tertangkap tangan tengah menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang di rumah pelaku sendiri.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar sehingga petugas PPA langsung mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di lokasi petugas pun mendapati pelaku tengah memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
“Korbannya itu dua orang yang masih di bawah umur. Tapi tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah,” kata Kasubnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, Selasa (18/08).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tersebut merupakan rumah pelaku yang sengaja disewakannya untuk menjajakan serta memudahkan perbuatan cabul dari pria hidung belang.
“Jadi rumah tersebut disewakan pelaku juga sebagai tempat perbuatan cabul tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Pelaku ND mengatakan awalnya dirinya hanya menyewakan kamar untuk para pelanggan. Namun, terkadang dirinya juga diminta mencarikan pelanggan oleh para korbannya. “Ini sudah saya lakukan sejak dua bulan terakhir pak,” katanya
Untuk sekali sewa kamar, dirinya memasang tarif sebesar Rp50 ribu. Sedangkan, untuk mencarikan pelanggan biasanya diberikan uang sebesar Rp50 ribu. “Saya tidak tahu pak kalau perbuatan saya ini salah,” singkatnya. (lim)

















