PALEMBANG, fornews.co – Tiga pasangan tanpa ada ikatan pernikahan terjaring di sebuah penginapan, saat Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Kamis (30/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Obvit Sat Samapta Polrestabes Palembang, Ipda Oka Endra Yudi didampingi Katim Tipiring, Aiptu Feri menyampaikan, bahwa operasi pekat ini digelar untuk memberantas penyakit masyarakat.
Saat operasi itulah, ungkap Oka, petugas menemukan beberapa pasangan di sebuah penginapan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sedang berduaan di dalam kamar.
“Saat menggeledah kamar, petugas mendapati tiga pasangan yang sedang berduaan dan mereka bukan pasangan suami istri. Hari ini akan kita bawa ke persidangan,” kata dia, Jumat (1/7/2022).
Oka menjelaskan, ketiga pasangan itu terkena pasal 1 ayat 12, 14, pasal 2 ayat 1 huruf A B C D dan pasal 10 ayat 1,2 Perda Prov Sumsel no 13 Tahun 2022 tentang pemberantasan maksiat di Prov Sumatera Selatan dengan putusan pengadilan dengan kurungan selama 30 hari (satu bulan).
“Hasil pemeriksaan, diketahui tiga pasangan tersebut ada yang berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang,” tandas dia. (aha)