PALEMBANG, fornews.co– Gubernur dan Wakil serta DPRD Sumsel bakal tidak mendapatkan hak-hak keuangan selama tiga bulan. Karena, dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumsel 2018-2023 banyak yang tidak sinkron.
Hal ini diketahui saat rapat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel bersama Bappeda Sumsel dan OPD yang membahas tentang Raperda RPJMD Sumsel 2018-2023, di ruang Banggar DPRD Sumsel, Rabu (13/03).
Menurut Ketua Pansus IV DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, hal tersebut di sebabkan lantaran banyak hal yang dibuat pihak Bappeda Sumsel terkait Raperda RPJMD yang tidak singkron dengan APBD Sumsel yang disahkan Rp9,7 triliun dalam rapat paripurna DPRD Sumsel sebelumnya.
Anita menerangkan, mengapa dalam rapat tersebut justru Bappeda yang akan menginformasikan ke Pansus IV. seharusnya mereka yang melapor kepada gubernur, lalu gubernur mengirimkan surat ke pimpinan DPRD. Karena, pihaknya tidak bisa mengundang semua OPD.
“Tidak ada sedikitpun kami mau menyandera RPJMD. Pansus itu tidak punya kewenangan, yang punya kewenangan itu lembaga kami dan kami tidak ada sedikitpun melakukan pemboikotan. Kami juga minta Pasal 78 (1) dimana salah satu cakupan dalam penyusunan RKPD itu adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, itu tidak bisa serta merta muncul. Tapi ini sudah ada pembicaraan, dengar pendapat yang dirumuskan oleh kami-kami ini,” ujarnya, saat dibincangi usai rapat tersebut diskorsing.
Politisi Perempuan Partai Golkar itu mengatakan, makanya DPRD Sumsel menyetujui adanya bantuan gubernur. Karena Gubernur Sumsel menekankan untuk pokok-pokok pikiran, tidak lagi melalui perangkat provinsi. Tujuannya untuk pemerataan pembangunan dan dipersilahkan aspirasi di sampaikan ke kabupaten kota.
“Tapi yang disampaikan pak Muklis selaku OPD, artinya tidak mengakomodir pokok-pokok pikiran kami. Pokok pikiran DPRD sesuai sumpah jabatan loh, di tatib kami juga ada, kami juga mempertanyakan yang mana program aspirasi yang telah kita sampaikan, itulah rapat tadi di skor itu,“ tegasnya.
Anita mengungkapkan, jika Raperda RPJMD Sumsel 2018-2023 ini belum di sahkan pada waktunya, tentu akan berdampak secara keuangan, yaitu hak-hak keuangan Pemprov Sumsel yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel juga DPRD Sumsel akan ditunda selama tiga bulan.
“Paling lambat pertengahan bulan ini RPJMD ini sudah di sahkan, dan kami sudah siap untuk itu (tidak mendapat keuangan dan anggaran operasional). Karena kami menganggap Pemprov Sumsel tidak membutuhkan kami,dan kami pansus IV ini rapat karena perintah DPRD. Dalam rapat pimpinan, kami sampaikan laporan kami, saya selaku ketua melaporkan apa yang terjadi dalam rapat dari tanggal 26 Februari sampai 1 Maret, kami laporkan memang belum ada,” ungkapnya.
Anita memaparkan, bahwa RPJMD itu berkesinambungan dengan RPJPD dan tidak bisa di lepaskan. Artinya kepemimpinan yang baru ini tidak mengikuti RPJMD 2013-2018. Sementara hasil ke Bapenas mengatakan, RPJMD itulah yang akan menghubungkan rencana pembangunan berkelanjutan jangka panjang.
Apalagi, sambungnya, penetapan RPJMD harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86 tahun 2017, dan harus melalui tahapan yaitu RPJMD itu ada kajian lingkungan strategisnya yang dijabarkan dalam rencana pembangunan berkelanjutan.
“RMJM ini adalah RPJM 2018-2023, dimana RPJMD tahun pertama 2018 itu harus mengikuti apa yang sudah kita sahkan dalam APBD 2019, yang kita sahkan di APBD 2018 inilah kita minta benang merah antara APBD yang kita sahkan dengan RPJMD di tahun pertama. Itu yang kita minta. Tadi sudah saya sampaikan, bahwa kita minta Bappeda sebagai leading sector bisa menjelaskan ke forum ini. FKPD mana yang kami pakai. Kemarin mengatakan FKPD yang ini, tadi sudah berubah lagi. Artinya inkonsistensi dari Bappeda ini harus kami pertanyakan, perencanaannya ini melalui apa, tadi melalui RPJPD 2005-2025,” tandasnya. (tul)
















