
BATURAJA, fornews.co – U (13) warga Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), jadi korban tipu muslihat seorang penjahat kelamin Suhajat (22), yang mengaku PNS Hubdam II Sriwijaya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencabulan ini bermula pelaku menjemput korban untuk mengajak korban melihat-lihat kebun karet yang katanya milik pelaku. Karena termakan bujuk rayu, akhirnya korban mau diajak pelaku. Sebelumnya pelaku, juga dengan tipu daya guna mengelabui korban untuk dihisap sarinya.
Sesampainya disebuah kebun karet, korban diajak pelaku singgah disalah satu pondok yang ada dikebun tersebut. Bak lagu “Surti” yang dipopulerkan oleh Jambrut, pelaku mulai mengeluarkan bujuk rayunya untuk mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Korban yang tak kuasa menahan bujuk rayu pelaku, akhirnya menyerahkan keperawanannya kepada pelaku.
Empat hari-empat malam U, digagahi oleh pelaku di dalam pondok tersebut. Setelah puas menikmati tubuh korban, akhirnya pelaku mengantarkan ke rumahnya seraya mengatakan jangan ngomong kepada siapapun tentang tindakan mereka di tengah kebun. Namun, korban pun akhirnya melaporkan pencabulan yang dialaminya ke Polsek Lubuk Batang. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim dipimpin Bripka Andi Apriadi melakukan penyelidikan.
“Tersangka kami tangkap saat melintas di kebun jalan cor beton Desa Kurup. Dari tangannnya kita sita sehelai kemeja putih seragam sebuah instansi sipil TNI yang digunakan dia untuk membujuk rayu korban,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal, Rabu (14/06).
Selain itu sambung Rizal, sudah diamankan pula pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 83 dengan ancaman 15 tahun penjara. (gus)
















