SEKAYU, fornews.co – Bupati Muba H Dodi Reza Alex menyampaikan pidato jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Muba tahun 2019 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-27, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Rabu (24/10).
Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Abusari bersama Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba itu juga turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.
Dalam pidatonya, Bupati Muba, H Dodi Reza Alex memberikan penjelasan terkait pertanyaan, saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Yang pertama yaitu untuk mengatasi lambatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak cukup dengan cara konvensional namun dibutuhkan langkah taktis dan rencana yang matang, Pemkab sependapat dan telah dilakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Di antaranya pengembangan kerja sama dalam menggali, menagih dan mengoptimalkan PAD dengan beberapa pihak seperti MoU dengan Kejaksaan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, MoU dengan Bank Sumsel Babel tentang penerimaan pembayaran pajak daerah dalam Kabupaten Muba melalui fasilitas online payment, MoU dengan PT POS Indonesia (Persero) Regional III Palembang tentang penerimaan pembayaran pajak daerah Kabupaten Muba. Kami bersama pihak-pihak terkait lainnya melakukan upaya jemput bola secara langsung ke lapangan untuk mencapai target yang telah ditetapkan disisa waktu yang ada. Kemudian melakukan perubahan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk penyesuaian dasar tarif pajak daerah, mengoptimalkan pengawasan penerimaan pendapatan daerah,” papar Dodi.
Kemudian terkait masih ada pekerjaan tender/lelang oleh beberapa OPD hal ini disebabkan antara lain, kesiapan dokumen administrasi dan teknis, perubahan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perubahan nomenklatur di beberapa Perangkat Daerah dan kesiapan sumber daya manusia. Hal ini akan menjadi fokus perhatian untuk diperbaiki di masa yang akan datang.
Pandangan umum kedua, yaitu dari fraksi Partai Golongan Karya atas usul pengerukan Sungai Sake sepanjang 5 km berlokasi di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh akan diprogramkan pada tahun yang akan datang. Mengenai aparat PLN agar pembersihan jaringan di sepanjang jalan tidak sembarangan sehingga menghambat lalu lintas, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan PLN. Pungli yang dilakukan mengatas namakan Keamanan Desa terhadap kendaraan yang bawa alat berat akan dikoordinasikan dengan Polres Muba untuk penertiban di lapangan.
Sementara itu, untuk pandangan umum dari Fraksi PAN, Bupati menjawab terkait usulan dan saran terhadap retribusi daerah di sektor parkir, Pemkab Muba sepakat bahwa baik lokasi atau lahan dan tarif retribusi parkir perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baik untuk roda dua atau empat.
“Kami juga akan melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar dalam rangka ketertiban umum dan memberikan rasa aman pada masyarakat. Selanjutnya kami sampaikan realisasi retribusi tempat khusus parkir sampai dengan Oktober 2018 sudah terealisasi sebesar 95,38%. Mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti target akan bisa tercapai,” tutup Dodi. (ije)

















