KAYUAGUNG, fornews.co – Oknum Kepala Desa (Kades) Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), S alias Ujang (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penyelewengan beras sejahtera (rastra) di desanya.
Ujang diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres OKI, Selasa (14/01) sore. Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah menuturkan, Ujang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang.
“Tersangka Sukarman alias Ujang ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap beras rastra yang terjadi di Desa Ulak Jermun SP Padang OKI,” ungkap Iryansyah, Rabu (15/01).
Akibat ulahnya, lanjut Iryansyah negara mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta. Hal ini diketahui setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres OKI melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bulog, Dinas Sosial hingga Kortek RI.
Ia menceritakan, kasus yang menjerat oknum kades ini berawal pada 12 Juli 2019 silam. Di mana, aksi kades dalam mengoplos beras untuk masyarakat miskin ini tertangkap tangan oleh masyarakat dan personel Polsek SP Padang di dalam pabrik penggilingan padi milik Junaidi alias Tagok.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 56 karung beras masih tersegel belum terbuka, 31 karung beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 karung sudah kosong, 5 karung sudah dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 Kg berisi beras 10 Kg, 13 karung kosong ukuran 50 Kg dan 1 buah corong beras. (rif)