PALEMBANG, fornews.co – Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditahan penyidik Polda Sumsel, Selasa (14/01) malam. Johan ditahan sebagai tersangka mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja.
Sebelumnya Johan datang ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.00 WIB. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik mendatangkan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk memeriksa kondisi kesehatan Johan.
“Ya Johan Anuar resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan perihal penahanan Johan Anuar kepada wartawan, Selasa (14/01) malam.
Menurut Anton, dengan ditahannya tersangka, maka Ditreskrimsus Polda secepatnya akan melengkapi berkas perkara Johan Anuar untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
“Secepatnya berkas perkara akan dilengkapi,” katanya.
Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan kembali Johan Anuar sebagai tersangka pada Desember 2019. Dalam penetapan tersangka Johan Anuar melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan.
Pada Senin (13/01) hakim tunggal Pengadilan Negeri Baturaja Agus Safuan Amijaya yang memimpin jalannya sidang putusan gugatan pra peradilan yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar dengan tergugat Polda Sumsel akhirnya menolak gugatan pra peradilan Johan Anuar. (ari)
















