
SEKAYU, fornews.co – Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), ringkus kawanan pencuri inti biji buah kelapa sawit (biji karnel) milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).
“Anggota kita hari ini, menangkap 10 pencuri inti biji kelapa sawit. Mereka ini, mencuri di tempat kerjanya (PT BKI) sebagai sopir dan tukang angkut biji sawit,” ungkap Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIK, Minggu (18/06).
Rahmat menyebutkan, 10 orang yang diamankan yaitu, Supriyadi (sopir), Arivan (sopir), Riku Martini (sopir), Moh Musa (sopir), Insan Mulyadi (sopir), Evi Sugianto (sopir), Muksin (buruh angkut), F Tampu Bolon (buruh angkut), J Sihombing (buruh angkut), dan T Harapan (buruh angkut).
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya dan merupakan otak pencurian yakni, Yanto dan Fernando Sihombing,” jelasnya, seraya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Hagung Rohmadi selaku Manager Humas PT BKI, Nomor: LP B-708/VI/2017/Sumsel/Res Muba, tanggal 16-Juni 2017.
Lanjutnya, adapun modus pencurian yang dilakukan pelaku, yakni truk yang dibawa diparkirkan di Rumah Makan Singgah Kudai. Kemudian di sana sudah ada para tukang angkut bertugas mengeluarkan biji karnel inti kualitas baik. Dari masing-masing mobil sopir truk sebanyak 60 ember ukuran cat 20 kg. Kemudian biji karnel kualitas baik tersebut ditukar dengan cangkang kelapa sawit biji yang reject sebanyak 60 ember cat.
“Masing-masing sopir menerima uang hasil menukar biji karnel bersih dengan cangkang kelapa sawit sebesar Rp970.000. Lalu dump truk ditutup dan di segel seperti semula. Atas ulah pelaku, perusahaan rugi hingga Rp192 juta,” kata Rahmat.
Guna penyidikan, polisi amankan barang bukti (BB) berupa: enam dump truk PT BKI, dua buah catatan pembelian kabel, lima buah skop, dua ember ukuran 20kg, empat ton cangkang sawit milik pelaku, serta satu set alat untuk membuka segel terpal bak dum truk, dan uang tunai sejumlah Rp848.000. (cak)

















