PALEMBANG, fornews.co – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, pihaknya akan membantu optimalisasi serta perbaikan kinerja pelayanan publik di Pemkot Palembang.
Menurut Adrian, Ombudsman senantiasa mendorong penanganan persoalan pelayanan publik oleh lembaga pelayanan publik itu sendiri, bukan untuk mencari-cari kesalahan.
“Kami mendorong agar lembaga pelayanan publik mampu menangani persoalannya sendiri tanpa harus melalui Ombudsman. Ombudsman itu sebenarnya juga ada di instansi-instansi, misalnya di pemerintahan ada inspektorat, di tiap dinas ada bagian layanan pengaduan, dan sebagainya,” kata Adrian saat audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang, di ruang rapat Kantor Sekretariat Kota Palembang, Selasa (06/11).
Dijelaskan Adrian, pelayanan publik ini memiliki cakupan yang luas.Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya persoalan, lembaga pelayanan publik harus menyediakan informasi tentang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Ada satu pertanyaan yang terus ditanyakan, apa wewenang Ombudsman dalam membuat keputusan. Untuk diketahui, bahwa keputusan yang dibuat Ombudsman perwakilan juga menjadi keputusan Ombudsman pusat. Keputusan Ombudsman bersifat final, tidak ada banding,” katanya.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Palembang K Sulaiman Amin mengatakan, audiensi tersebut merupakan wahana sharing dalam meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat.
Pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi program kerja dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang telah menekankan kepada jajaran Pemkot Palembang untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.(bas)
















