PALEMBANG, fornews.co – Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan mengatakan, ada banyak kejanggalan pada pemberian vaksin difteri yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Jumiarti (9).
Dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman, menerangkan bahwa pelaksanaan vaksinasi difteri di MI Al-Hikmah oleh Puskesmas 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, tidak mengharuskan orang tua murid untuk hadir (sifatnya hanya pemberitahuan yang disampaikan kepada sekolah), apalagi menyetujui tindakan medis terhadap anaknya.
“Informasi tentang manfaat dari vaksin tetanus difteri tidak dijelaskan kepada orang tua. Pihak Dinkes Kota Palembang berlandaskan Permenkes No 12 Tahun 2017 Pasal 32 ayat (3). Korban pada 9 bulan pertama tidak pernah di imunisasi dan hal tersebut dapat mempengaruhi untuk imunisasi selanjutnya,” ujar Astra dalam rilis yang disampaikan, Jumat (19/01).
Kemudian, lima hari sebelum dilakukannya suntik vaksin korban mengalami demam. Pada saat pelaksanaan vaksinasi, petugas puskesmas 7 ulu hanya melakukan skrinning singkat dengan cara menyentuh bagian muka dari korban untuk mengetahui apakah suhu tubuh korban panas atau normal.
Hasil skrinning singkat ini langsung ditindaklanjuti dengan menyuntikkan vaksin kepada korban, yaitu vaksin difteri. Dengan kata lain, petugas yang melaksanakan vaksinasi berkesimpulan bahwa korban layak untuk divaksin.
“Yang terjadi justru, korban mengalami demam dan kaki tidak bisa digerakkan. Gejala ini terjadi dua jam pasca korban mengikuti Imunisasi, sebelumnya korban tidak pernah mengalami gejala-gejala seperti ini,” urainya.
Selanjutnya imbuh Astra, pelaksanaan pemberian vaksin kepada siswa-siswi MI-Alhikmah Palembang, dilakukan oleh 2 (dua) orang paramedis, dengan jumlah peserta imunisasi sebanyak 57 orang siswa yang berasal dari kelas I dan II, pelaksanaan vaksinasi selesai dalam waktu 1 (satu) jam.
Investigasi ini dilakukan Ombudsman, menyusul rilis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisaris Daerah Kejadian Ikutan Paca Imunisasi (Komda KIPI), bahwa penyebab dari meninggalnya Jumiarti (9), karena penyakit radang otak dan tidak ada hubungannya dengan vaksin tetatus difteri.
Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan investigasi selama dua bulan dengan memeriksa sampel air liur dan feses korban serta melihat gejala yang terjadi sebelumnya.
“Namun yang menjadi pertanyaan, apakah dengan pemeriksaan sampel air liur dan feses sudah bisa menunjukkan penyebab kematian seseorang yang diakibatkan oleh radang otak?,” tanyanya.
Berdasarkan keterangan dokter ahli penyakit dalam yang ditermanya, penentuan penyebab kematian seseorang yang diduga dikarenakan radang otak, secara pasti dapat diperoleh setelah melakukan uji laboratorium terhadap sampel otak dari penderita (biopsi).
Dengan demikian harus dilakukan autopsi terhadap mayat korban. Dalam kasus ini sampai sekarang orang tua korban tidak mau dilakukannya autopsi.
“Maka ada beberapa hal yang patut dicermati pada kasus ini, seperti: apakah hasil investigasi Komda KIPI dari sisi medis memang sudah akurat, pada saat kapan persisnya korban terserang radang otak, apakah radang otak bisa membunuh dalam waktu lima hari sejak terlihat gejalanya sampai korban tidak tertolong atau ada prosedur pemberian vaksin yang diabaikan oleh petugas pelaksana pada waktu itu,” imbuhnya.
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, Ombudsman memandang sangat penting bagi para petugas pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang sudah ada dan tidak hanya berpijak pada kebiasaan yang sudah-sudah, sehingga tindakan petugas secara profesional dapat terukur dan segala resiko bisa diminimalisir.
“Terkait dengan penanganan kasus ini selanjutnya, dikarenakan telah ada korban jiwa, dan orang tua korban telah melaporkan kepada aparat penegak hukum, maka diharapkan kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak selesai hanya melalui rilis oleh pejabatnya di media,” tandasnya. (bas)

















