PALEMBANG, Fornews.co – Otak pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap sopir taksi online (taksol) diberikan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (13/02). Hukuman tersebut diberikan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer Pasal 340 juncto pasal 55 ayat tentang turut serta pembunuhan berencana.
Mendengar vonis tersebut keluarga korban pun haru bahagia. Karena, pembunuh keluarganya divonis pidana mati.
“Syukur, mati kau,” jeritan ayah korban, Kgs Abdul Roni, 71 didampingi istri korban disela persidangan, Kamis (13/02).
Keputusan tersebut membuatnya lega karena hukuman yang diberikan kepada pelaku setimpal atas perbuatannya yang menghilang nyawa putranya. Menurutnya, meski telah melakukan perbuatan keji, para pelaku juga tidak pernah menyesali perbuatan dengan meminta maaf
“Kami puas karena tiga pelaku dihukum mati. Terima kasih untuk hakimnnya,” singkatnya.

Sementara itu, JPU, Purnama Sofyan mengatakan aksi yang dilakukan para pelaku ini sudah terencana sejak beberapa hari sebelum kejadian. Seharusnya, kejadian ini dapat saja tidak terjadi jika mereka membatalkan niat untuk merampok sopir taksol.
Berdasarkan fakta persidangan, perencanaan pembunuhan disertai perampokan ini sudah dilakukan sejak pelaku berada di Musirawas. Dimana, saat itu mereka akan pergi ke Palembang menumpangi travel.
Saat ditravel, para pelaku ini tidak berniat untuk merampoknya mengingat para sopir travel konvoi sehingga akan cepat diketahui aksinya. Sesampainya, di Palembang para pelaku ini pun memesan taksi online. Namun, sopir yang mengendarai taksol merupakan keluarga salah satu dari pelaku. Sehingga, mereka sempat membatalkan niatnya.
Nahas, sopir gocar yang berikutnya dipesan yakni korban Sofyan, 44, mereka pun langsung mengeksekusi korban hingga tewas.
“Mereka ini sengaja mengambil korban yang tidak berdomisili dengan mereka para pelakunya,” katanya saat ditemui di PN Klas 1A Palembang, Kamis (13/02).
Menurutnya, jeda waktu sejak kedatangan pelaku ke Palembang hingga kejadian sangat panjang. Artinya, mereka masih memiliki kesempatan untuk tidak melakukan aksi tersebut. Karena itu, pihaknya sejak awal menuntut pelaku ini pada pasal 340 dimana hukumannya pidana mati.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa ini juga mengajak anak dibawah umur yakni FR dalam menjalankan aksinya. Meskipun, FR sempat terlibat kasus pencurian dan sudah menikah. Namun, FR tetap sebagai anak dibawah umur karena usianya masih 16 tahun.
“Dengan putusan ini, jadi tiga pelaku dalam kasus ini menerima hukuman mati, sedangkan satu menerima hukuman 10 tahun penjara dikarenakan masih anak-anak,” jelasnya.
Menurutnya, selama 2018-2019 statistik tingkat kriminal terhadap taksol cukup meningkat. Seolah taksol menjadi komoditi para pelaku untuk melancarkan aksinya. Karena itu, dirinya berharap kedepan tidak terjadi lagi kasus serupa terutama bagi para calon pelaku.
“Jangan sampai membunuhlah, ambil saja hartanya. Karena, mereka (sopir taksol) juga mencari nafkag untuk menghidupkan keluarganya. Seperti, korban Sofyan harus menghidupi istri dan empat anaknya,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban sopir taksol, Sofyan ini terjadi pada (29/10/2018) lalu. Dimana, ada empat pelaku yakni Ridwan, 45, FR, 16, dan Acundra,21, serta Akbar Al Farizi, 34.
Tersangka Ridwan, dan Acundra kini telah divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang pada Selasa (24/04/2019) lalu. Sedangkan, FR divonis 10 tahun penjara karena masih dibawa umur.
Tersangka Akbar, sempat menjadi buronan polisi selama 10 bulan. Hingga, akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel. (lim)