PALEMBANG, Fornews.co – Perjalanan panjang kasus perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online (taksol) kini berakhir. Terdakwa Akbar Al Farizi, 34 sebagai otak pelaku, divonis pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Kamis (13/02).
Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan dalam persidangan mengatakan terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan dan merencanakan pembunuhan terhadap sopir yang mereka tumpanginya. Dari hasil visum juga kematian korban dikarenakan kekerasan pada wajahnya yang dilakukan oleh para pelaku.
Terdakwa terbukti bersalah secara sah telah melakukan tindakan sesuai dengan pasal primer. Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah melakukan dan merencakan aksinya dengan sadis serta mengajak anak dibawah umur dalam melakukan aksinya. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana mati,” katanya saat membacakan vonis di PN Klas 1A Palembang.
Kepada terdakwa, lanjut Hakim, silahkan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Waktu yang diberikan selama tujuh hari kedepan.
“Jika selama tujuh hari kedepan tidak ada pengajuan banding maka dianggap setuju terhadap vonis yang diberikan,” tutupnya.
Menanggapi vonis tersebut, Terpidana, Akbar Al Farizi mengatakan akan mengajukan banding. Karena, dirinya masih ingin bertemu dengan keluarganya. “Saya masih ingin bertemu istri dan anak-anak saya,” singkatnya.
Seperti diketahui, kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban sopir taksol, Sofyan ini terjadi pada (29/10/2018) lalu. Dimana, ada empat pelaku yakni Ridwan, 45, FR, 16, dan Acundra,21, serta Akbar Al Farizi, 34.
Tersangka Ridwan, dan Acundra kini telah divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang pada Selasa (24/04/2019) lalu. Sedangkan, FR divonis 10 tahun penjara karena masih dibawa umur.
Tersangka Akbar, sempat menjadi buronan polisi selama 10 bulan. Hingga, akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel. (lim)