PALEMBANG, fornews.co – Butuh waktu sembilan jam, Unit Reskrim Pilsek Ilir Barat (IB) I, Palembang, membekuk otak kasus pembunuhan terhadap Abdul Kadir Zailani (37), juru parkir di Jalan Kapten A Rivai, Lorong Nilam, tepatnya di belakang Transmart, Minggu (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka yakni Mul Saputra (38) warga Jalan Radial, Lorong Bungur, RT19/6, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, yang ditangkap Minggu (23/10) sekitar pukul 23.00 WIB atau sembilan jam sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi. Mul ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Pasar 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Kapolsek IB I, Kompol Handoko Sanjaya mengungkapkan, penangkapan tersangka Mul satu dari tiga pelaku pembunuhan, didapat dari keterangan saksi kunci yakni seorang pemilik warung yang menyaksikan kejadian dibunuhnya korban tepat di depan warungnya. Dengan barang bukti sandal hotel bernoda darah milik tersangka yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni IW dan TM, masih buron dan dalam pengejaran aparat.
“Tersangka dan korban sama-sama ingin menguasai lahan parkir di kawasan (belakang Transmart) tersebut, sehingga terjadi bentrok,” katanya saat gelar perkara di Mapolsek IB I, Senin (23/10).
Handoko menjelaskan, sebenarnya tersangka bersama komplotannya yang masih satu keluarga tersebut hendak mengincar kakak korban. Namun, kakak korban tidak ditemukan dan hanya ada korban di TKP, sehingga mengalihkan sasaran kepada korban.
“Yang mengeksekusi korban adalah pelaku IW yang masih buron. Saat ini, kami masih mengejar tersangka dan mengembangkan penyelidikan. Tersangka Mul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan hukuman di atas 10 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, tersangka Mul mengaku, permasalahan yang membuatnya gelap mata (membunuh) muncul saat dirinya bentrok dengan kakak korban (Said). Ia mengaku, satu jam sebelum kejadian dirinya ditebas menggunakan parang oleh Said, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Said mendekat dan langsung membacok saya. Kena di tangan kanan saya hingga luka. Dari situ, saya pulang dan memberitahu adik saya IW, dan adik ipar saya TM, kejadian tersebut,” terang tersangka.
Kemudian sambung Mul, dirinya bersama adik-adiknya IW, dan TM pun mengambil pisau dan menanti kehadiran Said, di TKP. Namun, tak kunjung muncul. Datanglah korban Mat Kadir, yang tak mengetahui duduk permasalahan, menjadi sasaran kekesalan para tersangka.
Korban ditusuk namun masih bisa mengelak. Korban kemudian roboh ke tanah, dan menjadi sasaran serang para pelaku hingga korban tewas dengan tujuh luka tusukan yakni di leher, belakang wajah bagian kiri, belikat belakang kanan dan kiri, telinga dan bahu. Pemilik warung yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian menjerit sehingga para pelaku melarikan diri.
Pria yang menjadi juru parkir di samping Palembang Square Mall ini pun mengatakan, motifnya melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban dilatarbelakangi dendam dirinya terhadap kakak korban namun salah sasarang terhadap korban.
“Kalau soal rebutan lahan parkir saya kurang tahu masalahnya, adik saya IW yang lebih tahu,” kilah sang residivis kasus penganiayaan tersebut. (bay)

















