SEKAYU, fornews.co – Pabrik rumahan yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Muba, dibongkar petugas Polres Muba dan Polsek Sanga Desa.
Pengungkapan kasus home industri miras oplosan jenis Vodca dan Wiski ini, bermula dari informasi warga sekitar yang melihat aktivitas mencurigakan selama sebulan terakhir dari rumah tersebut. Berbekal informasi itu, jajaran Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa melakukan penggerebekkan, setelah dua hari sebelumnya melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk memastikan kebenarannya. Petugas pun mendapati sejumlah karyawan yang tengah meracik miras ilegal itu.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti mengungkapkan, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti dari penggerebekkan itu. Di antaranya, 154 karung yang setiap karungnya berisi 132 botol (total 20.328 botol), 720 botol siap isi, 48 botol yang sudah terisi miras oplosan. Kemudian 30 drum yang di antaranya 11 drum berisikan alkohol, 1 tedmon ukuran 500 liter miras oplosan.
Selanjutnya, turut diamankan 28 kardus tutup botol miras merk Mansion, sertiap kardus berisikan 1.440 buah tutup botol. Selain itu, ada 2 unit mesin pres botol, 1 unit mesin aduk, 5 kardus label merk Mansion dan Vodka, 1 unit mobil yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, satu buah deriken berisikan 5 liter alkohol, pewarna makanan 4 kaleng.
Pihak kepolisian meringkus delapan orang yang berada di lokasi, yakni Abu Naim (64), Bayu samboaga (20), Putra muslim (22), Tommy (23), Rezalian (24), Riki Apriansyah (20), Dian saputra (23), Andi (20). “Modusnya dengan mendirikan rumah makan, untuk pengiriman miras ke beberapa daerah dengan menggunakan surat DO palsu. Untuk pemilik modal saat ini sedang dalam pengejaran dan identitasnya telah diketahui. Pelaku dikenakan UU Kesehatan dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Berdasarkan infiormasi, miras oplosan itu dibuat dengan cara sederhana, yakni mencampuradukkan air dengan alkohol kandungan tinggi. Setelah jadi, dimasukan ke dalam botol-botol bekas minuman keras yang sebelumnya telah dikumpulkan dan dibersihkan, selanjutnya disegel dan siap diedarkan.
Di saat yang hampir bersamaan, atau sekitar pukul 22.30 WIB, jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sekayu juga berhasil menggagalkan pengiriman 4.320 miras oplosan yang berasal dari pabrik miras oplosan tersebut di Jalinteng, tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Ribuan botol miras tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lahat dengan menggunakan Delovery Order (DO) air mineral.
Usai diringkus petugas, Abu Naim mengatakan, pabrik tersebut baru beroperasi sejak satu bulan terakhir dan baru mampu memproduksi 15 dus per hari, untuk setiap dua berisikan 48 botol. “Setiap botol dijual dengan harga Rp15.000. Pengiriman baru dilakukan tiga kali, yakni ke Muraenim, Lahat dan Palembang. Untuk alkohol kita pesan dari Palembang dan Jakarta. Sekarang omsetnya ratusan juta setiap bulan,” terang Abu Naim yang diketahui sebagai kepala pekerja di pabrik itu.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Asmana menerangkan, sebelumnya memang pernah ada rumah makan di lokasi penggerebekkan tersebut. Namun ditutup, lantaran pemiliknya meninggal dunia. Asmana sendiri tidak tahu menahu soal pabrik itu, karena tak lama pemilik rumah makan itu meninggal, datang sejumlah pekerja dan menyatakan hendak membuka kembali usaha rumah makan itu.
“Keberadaan pekerja ini sejak 1 April lalu. Mereka mengatakan akan membuka rumah makan, sehingga tidak timbul kecurigaan. Sekitar satu minggu lalu mengantarkan surat permohonan izin namun tidak saya tandatangani. Kita tidak tahu, akhirnya terungkaplah kasus ini,” tandasnya. (bas)

















