PALEMBANG, fornews.co – Warga di sekitar lingkungan Jalan Prof KH Zainal Abidin Fikri RT 01 dan 08 RW 03, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, melakukan somasi ke Universitas Islam Negari (UIN) Raden Fatah Palembang.
Somasi tersebut berkaitan dengan pembangunan pembangunan gedung lima lantai milik pihak UIN Raden Fatah Palembang, yang telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan atau ketenangan lingkungan warga, tepatnya di samping/belakang atau setidak tidaknya berbatasan langsung dengan proyek pembangunan gedung lima lantai milik UIN Raden Fatah Palembang.
Menurut Pengacara warga RT 01 dan 08 RW 03, Kelurahan Pahlawan, Sapriadi Syamsudin, SH MH, meski pembangunan tersebut sudah mengantongi izin-izin dari instansi terkait, namun masyarakat merasa pembangunan proyek telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan atau ketenangan lingkungan.
“Karena secara fakta pada Senin 12 Desember 2018 sekitar pukul 23.00, tembok pagar pembatas gedung tersebut roboh dan tanah timbunan pada bangunan tersebut berhamburan dan tertimbun pada badan jalan, serta menimbul tanaman pepohonan milik warga. Saat hujan genangan air itu terlihat jorok dan kumuh, terlebih pembangunan gedung itu berlangsung malam hari, sehingga sangat menggangu waktu istirahat warga sekitar,” ujarnya, Kamis (13/12).
Secara hukum, papar Sapriadi, bahwa Pemkot Palembang telah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Lingkungan. Fakta secara empiris menunjukkan, masyarakat di lingkungan proyek tidak dilibatkan menurut yang diamanatkan perda tersebut. Kemudian hak memberikan persetujuan oleh warga sekitar tidak dilaksanakan oleh kontraktor.
“Di sini menunjukkan bahwa sosialisasi dari wakil pelaksana kontraktor dengan masyarakat tidak optimal atau bahkan tidak dilaksanakan. Somasi ini kami sampaikan untuk mendapatkan hasil kesepakatan bersama antara klien kami dengan pihak UIN Raden Fatah Palembang dan PT Hutama Buana Internusa agar masing masing pihak untuk mendapatkan haknya,” paparnya.
Sapriadi menerangkan, dengan dilayangkannya somasi ini diharapkan ada langkah konkrit dari pihak kampus UIN Raden Fatah Palembang dan pengembang gedung. “Berdasarkan hal itu,kami mengirimkan somasi ini agar dapat diindahkan dalam waktu 3×24 jam setelah somasi ini diterima,” tegasnya.
Sementara, perwakilan warga RT 01 dan 08 RW 03, Yoga Sugama menuturkan, letaknya hampir persis di lingkungan warga. “Pembangunan tersebut tidak melalui proses sosialisasi atau musyawarah warga dengan pihak UIN Raden Fatah Palembang,” tandasnya.(tul)

















