YOGYAKARTA, fornews.co–Meski pandemi Covid-9 belum berakhir, para pelaku usaha pendukung pariwisata di kawasan destinasi Taman Pintar Yogyakarta terus berupaya membangkitkan perekonomian.
Pengunjung wisatawan yang terus meningkat membuat pemerintah setempat memberikan pengetahuan adaptasi di masa pandemi kepada pelaku usaha di kawasan destinasi tersebut.
Melalui Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, pemerintah menggelar bimbingan teknis Cleanliness, Health, Safety, Environmental (CHSE).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengungkapkan pandemi Covid-19 telah merubah semua tatanan kehidupan termasuk dunia pariwisata.
“Pandemi telah merubah semua tatanan kehidupan, mulai dari pendidikan, sosial, ekonomi, dan bahkan pariwisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, di Hotel The Alana, Senin (23/11/2020).
Pihaknya berkomitmen, meski dengan penerapan protokol kesehatan akan terus berupaya membangkitkan dunia pariwisata di Kota Yogyakarta.
“Kami selalu berusaha mengedukasi kepada para pelaku usaha di sekitar kawasan Taman Pintar.”
Taman Pintar yang merupakan destinasi wisata unggulan di Yogyakarta, di sekitarnya juga menarik minat wisatawan. Misalnya, sentra buku di sisi Timur Taman Pintar.
Mengetahui hal itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Horoe Poerwadi, mendukung upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Munculnya pandemi Covid-19 menyebabkan roda perekonomian menjadi lambat,” ungkap Wakil Wali Kota Yogyakarta, Horoe Poerwadi, Senin.
Wakil Wali Kota Yogyakarta itu berpesan agar membiasakan diri hidup disiplin dengan kebiasaan baru dengan protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
Para pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.
Disinggung soal para pelaku usaha yang melanggar dan tidak taat terhadap protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.
“Jika ada yang melanggar terdapat regulasi sanksi bagi yang bersangkutan sesuai peraturan Perwal Kota Yogyakarta, Nomor 51 Tahun 2020.” (adam)