PALEMBANG, fornews.co-Agenda musyarawarah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang, terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwako) dan Wakil Wali Kota Palembang dari permohonan Mualimin sebagai pemohon, digelar pada Jumat (19/01).
Sebagai pemohon, Mualimin menjelaskan, pihaknya menekankan ada perbedaan pengertian antara persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2017 tentang Pencalonan. Diibaratkan orang mau daftar kuliah, tentu yang utama harus ada ijazah SMA dulu baru kemudian syarat lainnya untuk dipenuhi.
Mualimin beranggapan, KPU Kota Palembang selaku Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 40 huruf a, e, dan f PKPU 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dgn PKPU 15 tahun 2017 yang mengatur mekanisme penerimaan pendaftaran.
“Sehingga kami meminta Panwaslu Kota Palembang selaku pimpinan sidang sengketa yang berwenang, untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini untuk menjatuhkan putusan memerintahkan KPU Kota Palembang (Termohon) untuk menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon a/n. Chairil Syah dan Mualimin (Pemohon) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018,” jelasnya, saat membacakan permohonan sengketa pada sidang terbuka, di ruang sidang Panwaslu Kota Palembang, Jumat (19/01).
Mualimin melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf a, e, dan f PKPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dgn PKPU No. 15 Tahun 2017, pasangan Chairil Syah – Mualimin telah memenuhi persyaratan pencalonan terdiri dari Model BA.7-KWK Perseorangan, Model B-KWK Perseorangan, dan Model B.3-KWK Perseorangan, yang dinyatakan memenuhi syarat dalam kolom Lampiran Model TT.1-KWK.
“Permohonan sengketa ini teregister dengan Nomor: 001/PS/PWSL.PLB.06.01/I/2018 tanggal 15 Januari 2018, dan harus sudah putus dalam waktu 12 hari kerja sejak tanggal registrasi permohonan,” tandasnya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Sabtu (20/01) pukul 09.00WIB, di ruang sidang Panwaslu Kota Palembang dengan agenda acara mendengarkan jawaban Termohon dan pembuktian dari Pemohon. (tul)

















