PALEMBANG, fornews.co – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palembang, berunjuk rasa menolak revisi UU MD3 yang berlangsung di teras DPRD Sumsel, Jumat (02/03).
PMII Palembang menilai, pengesahan revisi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Revisi UU MD3) itu, terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, di mana pada pasal 173, DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari.
“Karena itu kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3, karena kami berpandangan setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Setiap kritik tidak bisa dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum,” ungkap Ketua Umum PC PMII Palembang, M Razik Ilham, dalam unjuk rasa itu.
PMII juga akan mendesak Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui dan menandatangani revisi UU MD3 sebagai bentuk keberpihakan Presiden kepada rakyat.
“Lebih baik Presiden segera mengeluarkan PERPPU Pengganti UU MD3. Kami akan senantiasa beristiqamah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji Materi atas pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PC PMII,” katanya.
Massa aksi tersebut diterima oleh Kabag Humas DPRD Sumsel, Masyitoh Rapdawati. Dia menyampaikan, jika tuntutan PC PMII Palembang terkait pengesahan revisi UU MD3 akan mereka teruskan ke Komisi DPRD terkait.
“Aspirasi dan tuntutan mahasiswa dari PMII kita tampung dulu, karena anggota DPRD Sumsel sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah,” katanya. (tul)

















