PALEMBANG, fornews.co-Petugas Polsek Ilir Barat II harus mengganjar Budi Ariansyah (25), warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan, lantaran berani menembak petugas dengan senjata api (senpi), saat akan di bekuk.
“Saya takut ditangkap, jadi saya tembak dulu polisi itu. Senpi itu milik mamang aku, bukan punya aku. Aku baru sekali inilah (curanmor), diajak mamang jugo,” kilahnya, dihadapan petugas, saat gelar perkara di Polsek IB II, Minggu (15/10).
Pelaku Budi menuturkan, bahwa pekan lalu sempat hendak mencari motor incaran yang akan dicurinya. Dia pergi bersama pamannya, Muhtar (DPO), dengan mengendari sepeda motor. Tapi, ketika di perjalanan keduanya terkejut dan panikmelihat petugas dalam junlah banyak lagi menggelar operasi sistem hunting (berburu) dengan cara patroli.
Melihat banyak petugas, Budi langsung coba kabur dari lokasi tersebut. Petugas yang curiga, langsung melakukan pengejaran. Namun pelaku Budi justru lebih dulu mengeluarkan senpi dan menembak petugas. Beruntung tembakan tersebut meleset dan malah tersangka yang kena tembak dua pelor di kakinya, sedangkan pamannya Muhtar berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku Budi, petugas menyita senpi, sepeda motor yang dipakai pelaku dan berbagai jenis kunci letter T dan letter L, yang dipergunakan untuk merusak kontak motor ataupun gembok yang terpasang di cakram. Pelaku Budi mengakui, kalau hampir semua jenis motor dapat dibobol, termasuk motor yang menggunakan pengaman magnetik. Pelaku pun sempat memperagakan bagaimana caranya membobol pengaman magnetik, dengan kunci master yang dihubungkan dengan kunci letter L yang sudah dimodifikasi. Setelah terbuka, baru kemudian kunci kontak dirusak dengan kunci letter T. “Semua kunci ini milik mamang aku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek IB II, Kompol Milwani, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ledi menerangkan, tersangka Budi ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin pukul 04.30WB pekan lalu. Namun, rekannya Muhtar berhasil melarikan diri dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas. “Tersangka akan kita jerat dengan UU Darurat No 12.Tahun 1951. Hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara,”jelasnya. (bay)

















