FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Batal Lawan Bhayangkara FC, Timnas U23 Jajal PS TIRA Persikabo

    Batal Lawan Bhayangkara FC, Timnas U23 Jajal PS TIRA Persikabo

    Bersiap Gelar Liga Internal, Sriwijaya FC Buka dengan Festival Sepak Bola U12

    Bersiap Gelar Liga Internal, Sriwijaya FC Buka dengan Festival Sepak Bola U12

    PS Palembang Gelar Turnamen Old Stars Betaji Cup 2021

    PS Palembang Gelar Turnamen Old Stars Betaji Cup 2021

    Sebelum Pemain Pulang ke Klub, Timnas Indonesia U23 Jajal Dua Klub Liga 1 Ini

    Sebelum Pemain Pulang ke Klub, Timnas Indonesia U23 Jajal Dua Klub Liga 1 Ini

    Manajer Sriwijaya FC Temui Perwakilan Suporter, Ini yang Dibahas

    Manajer Sriwijaya FC Temui Perwakilan Suporter, Ini yang Dibahas

    Timnas yang Tampil di Swiss Open Tidak Lanjut ke Turnamen All England

    Timnas yang Tampil di Swiss Open Tidak Lanjut ke Turnamen All England

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Pelantikan Tiga Kepala Daerah di DIY, JCW Ingatkan Tepati Janji Kampanye

    Pelantikan Tiga Kepala Daerah di DIY, JCW Ingatkan Tepati Janji Kampanye

    Peristiwa Heroik Pejuang Pemuda Rejodani

    Peristiwa Heroik Pejuang Pemuda Rejodani

    Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan kuburan Dilantik Jadi Wabup OKU, Ini Kata Gubernur Sumsel

    Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan kuburan Dilantik Jadi Wabup OKU, Ini Kata Gubernur Sumsel

    Perketat Larangan Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam, Karo Penmas Polri: Kalau Masyarakat Lihat, Laporkan

    Perketat Larangan Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam, Karo Penmas Polri: Kalau Masyarakat Lihat, Laporkan

    [FOTO] Ini Potret Terdakwa Johan Anuar Keluar dari Rutan Klas I Palembang untuk Dilantik Sebagai Wabup OKU

    [FOTO] Ini Potret Terdakwa Johan Anuar Keluar dari Rutan Klas I Palembang untuk Dilantik Sebagai Wabup OKU

    Hadiri Pelantikan Wakil Bupati OKU, Terdakwa Johan Anuar Diizinkan Keluar Rutan  Klas 1A Palembang

    Hadiri Pelantikan Wakil Bupati OKU, Terdakwa Johan Anuar Diizinkan Keluar Rutan Klas 1A Palembang

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Pelaku Ujaran Kebencian Tak Ditahan, Kapolri: Penanganan Kasus Siber Harus Dikoordinasikan ke Kabareskrim

Selasa, 23 Februari 2021 | 19:45
Pelaku Ujaran Kebencian Tak Ditahan, Kapolri: Penanganan Kasus Siber Harus Dikoordinasikan ke Kabareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (fornews.co/humas polri)

JAKARTA, fornews.co – Jajaran kepolisian di seluruh Indonesia diinstruksikan tidak melakukan penahanan pelaku tindak pidana pencemaran nama baik/ fitnah/ penghinaan. Penyelesaian kasus tersebut lebih mengedepankan cara atau mekanisme restorative justice.

Hal tersebut tercantum dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian. Surat telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolda.

ADVERTISEMENT

Ada dua pedoman penanganan perkara dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, seluruh Kapolda yang wilayahnya menangani perkara tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus melaksanakan gelar perkara melalui virtual kepada Kabareskrim Polri.

“Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting Zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka TTK,” demikian isi telegram tersebut.

Dalam pedoman ini juga dijelaskan perihal tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian yang dimaksud. Pertama, kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Ujaran kebencian kedua yaitu yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.

Pertama adalah SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Surat telegram ini ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Surat dibuat berdasarkan beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoaks, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam Tahapan Masa Pilkada 2020. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dorong ASN di Muba Sampaikan LHKPN, Pemkab Siapkan Sanksi Bagi yang Telat Lapor

Next Post

Tingkatkan Produktivitas Padi, Gubernur Sumsel Minta Daerah Tekan Losses Saat Panen

Next Post
Tingkatkan Produktivitas Padi, Gubernur Sumsel Minta Daerah Tekan Losses Saat Panen

Tingkatkan Produktivitas Padi, Gubernur Sumsel Minta Daerah Tekan Losses Saat Panen

Gedung Baru RSUD Sekayu Ditarget Kelar November 2021, Pemkab Muba Bentuk Tim Supervisi

Gedung Baru RSUD Sekayu Ditarget Kelar November 2021, Pemkab Muba Bentuk Tim Supervisi


TOP Populer

  • Adik Gubernur dan Anak Wakil Gubernur Sumsel Resmi Jadi Bupati, Ini Pandangan Pemerhati Politik

    Adik Gubernur dan Anak Wakil Gubernur Sumsel Resmi Jadi Bupati, Ini Pandangan Pemerhati Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Sering Hubungi Istri, Petani di Sumsel Dipukuli Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tes Urine Dadakan, Satu Polisi Kedapatan Positif Zat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Palembang Minta Waktu Sepekan Bereskan Administrasi Pembebasan Lahan Flyover Simpang Sekip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan dengan Jari, Ini Cara Efektif Mendeteksi Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In