SEKAYU, fornews.co – Pemkab Musi Banyuasin mendorong para ASN untuk melaporkan harta kekayaannya. Ditargetkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 ini kembali 100% seperti tahun 2019 dan 2020.
Sekda Muba Apriyadi mengatakan, ada dua jenis kepatuhan yang harus diikuti oleh ASN. Pertama, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di mana objeknya adalah para pejabat yang wajib lapor dikoordinasikan atau diawasi oleh BKPSDM Muba. Kedua, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di bawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Muba.
“Dengan optimisme dan keyakinan saya terhadap ASN, saya yakin ASN yang ada di Kabupaten Muba dapat profesional patuh dan taat terhadap peraturan serta dapat memberikan layanan terbaik,” ujar Sekda pada Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, secara virtual dari ruang rapat Sekda, Selasa (23/2/2021).
Guna mendorong para ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya, Sekda menekankan akan menerapkan sanksi atau punishment bagi yang telat menyampaikan LHKPN.
“Sanksinya berupa ditahannya TPP bahkan bisa sampai penurunan jabatan,” tegasnya.
Menurut Sekda, LHKPN ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. Sehingga dia yakin hal itu bukan masalah besar bagi para ASN.
“Jadi saya rasa tidak ada suatu masalah yang signifikan. Jika pun ada mari kita bahas bersama. Bagi ASN yang sudah menyampaikan LHKPN saya ucapkan terima kasih dan yang belum mari disegerakan,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, Sunaryo menyampaikan, dasar hukum dari LHKPN ialah Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Selain itu ada pula Perbup Nomor 61 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perbub Nomor 39 tahun 2017 tentang Tata cara pelaksanaan LHKPN.
“Berdasarkan dasar hukum tersebut, kewajiban dalam menyampaikan LHKPN sangatlah jelas peraturannya. Jadi, mari kita saling mengingatkan kepada rekan-rekan untuk segera menyelesaikan urusan LHKPN,” tuturnya.
Target dalam penyampaian LHKPN di tahun 2020 sebanyak 440 dan yang sudah melaporkan hingga hari ini sebanyak 339 atau 77,05%. Jadi ada sekitar 101 lagi yang belum menyampaikan LHKPN. Pendekatan yang dilakukan dalam hal ini bukanlah pendekatan persuasif tapi pendekatan memaksa.
“Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi hal prioritas untuk disampaikan. Jadi akan dikenakan sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang belum melaporkan LHKPN hingga di bulan Maret nanti,” kata Sunaryo yang juga Plt Kepala BKPSDM Muba. (ije)
















