Blangkejeren, fornews.co – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelepasliaran seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) jantan, yang diberi nama Suro, ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Sabtu (13/3). Pelepasliaran ini diharapkan menambah populasinya di alam.
Suro sudah berusia sekitar 5 – 6 tahun dengan berat badan kurang lebih 100 kg ini. Dengan kondisinya ini, harimau sumatera tersebut dinilai sudah mampu hidup mandiri di habitatnya.
“Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK, Indra Exploitasia dalam keterangan tertulis.
Kegiatan pelepasliaran ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Direktorat KKH, Bupati Gayo Lues, Tiger Project UNDP, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan.
“Pelepasliaran ini bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera. Melalui UPT Direktorat Jenderal KSDAE, kami terus melakukan upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di seluruh wilayah kerjanya, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar,” kata Indra.
Sebelumnya, Suro dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap) akibat berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Lalu dititipkan sementara di Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Tepatnya di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara guna observasi lebih jauh oleh Tim medis BKSDA Aceh, FKL, BBKSDA Sumatera Utara, dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan.
Pelepasliaran ke salah satu tempat di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser dipilih berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim, yang terdiri dari BBTNGL, WCS-IP, FKL dan masukan para pihak yang memiliki keahlian teknis tentang Harimau Sumatera.
Lokasi tersebut mempertimbangkan kajian populasi, keberadaan satwa mangsa, dan ancaman. Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat.
“Saya menghimbau agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional yang juga merupakan habitat harimau sumatera untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar harimau sumatera dengan cara tidak memasang jerat, racun, dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi,” ujar Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (yas)
















