SEKAYU, fornews.co – hasil rapat Pemkab dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba terkait penjadwalan pembahasan Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran (TA) 2017, disepakati pembahasan tersebut hanya dibahas oleh satu Panitia Khusus (Pansus).
“Raperda ini kita sepakati hanya dibahas dengan satu Pansus saja agar lebih efektif,” terang Wakil Ketua DPRD Muba Sugondo, pada rapat bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, H Ibnu Sa’ad, Ssos, MSi, dan perangkat daerah terkait, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Senin (09/04).
Dalam rapat tersebut, disepakati jadwal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Muba TA 207, dimulai pada 16 April 2018 dengan agenda penyampaian/penjelasan Raperda oleh Bupati Muba. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muba pada tanggal 17 April – 6 Mei 2018. Berikutnya, pada 7 Mei 2018 agenda pembacaan hasil pembahasan Pansus tentang Raperda serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Muba, Ibnu Sa’ad menyatakan, siap mempedomani jadwal-jadwal yang telah disusun dan disepakati bersama DPRD Muba.
“Kami dari eksekutif siap untuk menyesuaikan, serta mempedomani jadwal yang telah disepakati Banmus DPRD Muba, dan akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” tandasnya. (tul)

















