PALEMBANG, fornews.co-Anggota Dewan Pers Komisi Pengaduan Masyarakat, Iman Wahyudi menyatakan, pada masa Pilkada saat ini memang harus dipisahkan mana yang karya jurnalistik dan bukan karya jurnalistik.
“Jadi pertanyaan juga, jika ada wartawan hanya mengumpulkan data untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dilaporkan ke masyarakat. Karena, Dewan Pers menemukan aduan yang polanya seperti itu,” katanya, pada Diskusi Media, dengan topik Peran Ideal Media di Pilkada dalam Persfektif Antikorupsi, di Hotel Santika, Senin (09/04).
Imam menerangkan, fungsi media dalam pemilu itu harus bisa menjembatani penyelenggara pilkada, peserta pilkada pengawas pilkada, dan pemilih. Karena mereka tidak bisa menyampaikan atau berbicara sendiri. “Tapi kerap kali, media cenderung hanya memberitakan bagian-bagian permukaan saja. Tidak mengupas hal-hal yang lebih dalam atau secara keseluruhan,” terangnya.
Mantan Wakil Pemimpin Redaksi RCTI itu mengungkapkan, bahwa jurnalis itu harus memahami hak-hak masyarakat untuk tahu semua informasi. Karena dasar awal jurnalistik itu bukan Undang-Undang, melainkan prinsip dari jurnalistik itu sendiri. “Itu karena jurnalis diberi kepercayaan masyarakat. Ada etika yang dimiliki jurnalis dimana penilaian moral yang tidak tertulis,” ungkapnya.
Imam mencontohkan, ada laporan ke Panwaslu tentang money politic dari salah satu calon. Karena Panwaslu tidak memiliki data atau bukti atas laporan tersebut, maka pengawas pemilu itu ingin meminta data bukti dari media.
“Nah, kalau media memiliki data atau bukti tersebut, itu tidak boleh di berikan. Karena semua hasil jurnalistik itu hanya untuk dilaporkan kepada masyarakat, bukan ke salah satu lembaga atau institutusi,” tegasnya.
Sementara, Kabag Humas dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha menuturkan, diskusi ini juga menghadirkan pembicara dari Direktur Eksekutif SMSR Djayadi Hanan. “Diskusi ini lebih kepada menegaskan peran media memberitahukan ke publik sejatinya sosok yang akan dipilih. Karena, ada kepala daerah yang ditangkap sengaja melakukan korupsi untuk biaya pilkada,” tandasnya. (tul)

















